Ingin Kurban Secara Online, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Selasa 11-06-2024,07:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

Hal ini berbeda jika konteksnya adalah daging kurban yang sudah dibagikan kepada yang berhak.

"Tapi kalau kita mendapatkan daging kurban lalu kita simpan sampai minggu depan, tidak masalah karena sudah saya terima. Tapi disaat kita sebagai panitia harus tahu waktunya," papar Buya Yahya.

Perihal cara memotongnya, Buya Yahya mengatakan tidak masalah bila ingin memotong hewan kurban di tempat lain, selama akadnya jelas dan sesuai dengan ketentuan.

"Lebih baik sembelih disana, di tempatnya daripada menyembelih di dekat rumah lalu dibagikan di tempat lain," papar Buya Yahya.

BACA JUGA:Apakah Rumah Kita Termasuk? Buya Yahya Jelaskan Tanda-tanda Rumah Diberi Kelimpah Rezeki

BACA JUGA:Agar Hal Buruk Tak Terjadi, Buya Yahya Sarankan Baca Surah Ini Saat Mimpi Buruk

"Kita ngirim duit kesana, sah. Tentunya lembaga pun harus anda pilih yang bisa dipercaya seperti berbisnis," demikian Buya Yahya.

Itulah penjelasan Buya Yahya tentang boleh tidaknya kurban yang dilakukan secara online. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :