Nabi Muhammad meniatkan hewan kurban tersebut untuk dirinya, keluarga besarnya, dan umat Islam.
Bahkan Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa pada saat itu, Nabi Muhammad SAW telah mempersembahkan ibadah kurban tersebut kepada umat Islam saat ini.
Menurutnya, niat Nabi Muhammad SAW berlaku universal dengan peruntukannya niat kurban tersebut kepada seluruh umat Islam.
Dalam konteks ini, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia hukumnya diperbolehkan.
Hal ini juga didasarkan pada pendapat ulama yang mengatakan hal serupa dalam kasus tersebut.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia secara garis besar diperbolehkan.
BACA JUGA:Hutang Lunas dan Hajat Setinggi Langit Terkabul, Ustaz Adi Hidayat: Amalkan Kalimat Ini Berkali-kali
BACA JUGA:Ingin Doa Cepat Terkabul, Panjatkan di 3 Tempat Mulia Ini, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Kebolehan kurban ini berlaku untuk kakek, orang tua, atau sanak keluarga lainnya yang telah meninggal dunia.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, berkurban untuk umat Islam yang telah meninggal dunia diperbolehkan dengan niatan memberikan doa kepada orang tersebut.
Doa tersebut bertujuan agar Allah SWT memberikan cahaya dan pahala yang mengalir kepadanya di alam kubur.
Itulah penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang boleh tidaknya kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Semoga bermanfaat.(*)