Pengendara Wajib Tahu! 10 Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Kamis 06-06-2024,21:06 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Jamal Maarif

BENGKULUEKSPRESS.COM - Apakah kamu sering berkendara di jalan raya? Kalau iya, kamu pasti perlu tahu tentang denda-denda pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan jika kamu melanggar aturan. Denda-denda ini penting untuk diketahui agar kamu bisa menghindari pelanggaran dan tetap menjaga keselamatan di jalan. Nah, dalam artikel kali ini, kita akan membahas sepuluh denda pelanggaran lalu lintas yang wajib kamu ketahui sebagai pengendara. Yuk, simak informasinya lebih lanjut!

BACA JUGA:Agar Selalu Diberi Rezeki yang Halal, Panjatkan Doa Berikut Ini

10 Denda Pelanggaran Lalu Lintas yang Wajib Diketahui
Terdapat beberapa denda pelanggaran lalu lintas yang harus kamu ketahui sebagai pengendara. Adapun 10 denda pelanggaran tersebut antara lain:

1. Mengendarai Kendaraan di atas Trotoar
Pelanggaran ini sering terjadi saat kondisi macet di jalan raya. Pengendara yang tidak sabar seringkali menggunakan trotoar untuk mempercepat perjalanan mereka. Namun, perlu kamu ketahui bahwa menggunakan trotoar untuk berkendara adalah pelanggaran lalu lintas. Denda untuk pelanggaran ini bisa mencapai Rp500 ribu, dan kamu juga bisa mendapatkan pidana kurungan hingga dua bulan.

2. Tidak Memakai Helm SNI
Pengendara sepeda motor wajib memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) saat berkendara. Tidak mematuhi aturan ini dapat mengakibatkan denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Ingat, keselamatanmu sangat penting!

BACA JUGA:Termasuk Camilan Sehat! Kuaci Kaya Nutrisi yang Bermanfaat Bagi Tubuh

3. Penumpang Motor Tidak Pakai Helm
Selain pengendara, penumpang yang dibonceng juga wajib memakai helm SNI. Pelanggaran ini bisa dikenai denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.

4. Tidak Menyalakan Lampu Utama Pada Malam Hari
Lampu utama pada kendaraan bermotor wajib dinyalakan saat malam hari untuk meningkatkan visibilitas di jalan. Tidak mematuhi aturan ini dapat mengakibatkan denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.

5. Menggunakan HP Ketika Berkendara
Menggunakan ponsel saat berkendara dapat mengalihkan perhatian dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pelanggaran ini bisa dikenai denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan selama tiga bulan.

6. Berkendara Melintas di Bahu Jalan
Penggunaan bahu jalan hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat. Melintas di bahu jalan tanpa alasan yang jelas dapat mengakibatkan denda maksimal Rp500 ribu.

BACA JUGA:Begini Cara Mengonsumsi Jus Sayur yang Benar dan Tepat

7. Mengemudi di Jalur Busway
Jalur busway adalah jalur khusus untuk bus umum. Pengendara lain tidak diperbolehkan menggunakan jalur ini. Pelanggaran ini bisa dikenai denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan selama dua bulan.

8. Sepeda Motor Melintas di Jalan Tol
Jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan roda empat atau lebih. Sepeda motor tidak diperbolehkan masuk ke jalan tol. Pelanggaran ini bisa mengakibatkan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan selama dua bulan.

9. Sepeda Motor Melintas di Jalan Layang Non-Tol
Sepeda motor juga tidak diperbolehkan masuk ke jalan layang non-tol. Melanggar aturan ini dapat mengakibatkan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan selama dua bulan.

10. Melanggar APILL
APILL adalah rambu-rambu lalu lintas yang harus selalu dipatuhi oleh pengendara. Melanggar rambu ini bisa mengakibatkan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan selama dua bulan.

BACA JUGA:Manfaat Air Rebusan Nanas untuk Kesehatan dan Cara Membuatnya

Bagaimana Cara Bayar Denda Pelanggaran Lalu Lintas?
Dengan perkembangan teknologi, pembayaran denda tilang sekarang bisa dilakukan secara online, memudahkan kamu untuk memenuhi kewajibanmu sebagai pengendara. Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar denda tilang:

1. Bayar Denda Tilang Langsung Ke Teller Bank yang Ditunjuk
Membayar denda pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara langsung di teller bank. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
3. Serahkan slip setoran kepada teller bank yang telah ditunjuk.
4. Validasi transaksi akan dilakukan.
5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

BACA JUGA:Suka Makan Lalapan? Ini Manfaat Daun Kenikir untuk Kesehatan Tubuh

2. Bayar Denda Tilang Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id
Ada cara lain yang bisa dilakukan adalah mengunjungi situs tilang.kejaksaan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs web tilang.kejaksaan.go.id.
2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik Cari.
3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
4. Klik tombol Bayar. Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.
5. Ada beragam platform pembayaran yang bisa kamu pilih.
6. Pastikan kamu sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.

3. Bayar Denda Tilang Via Transfer Ke Bank yang Ditentukan
Jika tidak sempat untuk mengunjungi bank, kamu bisa membayar denda pelanggaran lalu lintas ini melalui transfer bank yang telah ditentukan sebelumnya. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

1. Masukkan kartu ATM dan PIN kamu.
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
6. Pastikan detail pembayaran sudah sesuai.
7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

BACA JUGA:Jangan Dibuang! Ini Manfaat Biji Pepaya yang Jarang Diketahui

Dengan menggunakan salah satu dari metode di atas, kamu dapat membayar denda tilang dengan mudah dan cepat, serta memastikan bahwa kewajibanmu sebagai pengendara telah dipenuhi. Denda pelanggaran lalu lintas merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh setiap pengendara yang melanggar aturan. Penting bagi kita sebagai pengguna jalan untuk memahami jenis-jenis pelanggaran, besaran denda, memeriksa kelengkapan dokumen dan kondisi fisik mobil agar tidak terkena denda pelanggaran lalu lintas di kemudian hari.(**)

Kategori :