\"Dilantiknya PPK dan PPS maka mereka wajib menunjunjung tinggi kejujuran profesional, obyektif dan cermat, sehingga bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terkait pelaksanaan pemilu nantinya,\" ujar Ketua KPU Kaur Arpan Efendi, kemarin.
Dikatakannya, PPK dan PPS yang dilantik akan dengan diterima Surat Keputusan (SK) sejak kemarin (6/4) maka mereka sudah bisa bekerja dan akan diberikan honor sesuai dengan DIPA KPUD Kaur. \"Sejak kemarin mereka sudah resmi bekerja sebagai PPK dan PPS, dengan ditetapkanya maka mereka sudah mempunyai tanggung jawab untuk penyelenggaraan tahapan pemilu,\" jelasnya.
Sementara itu, honor yang sudah ditetapkan oleh KPU Kaur bahwa untuk PPK dan PPS yakni untuk unsur ketua PPK Rp 1,75 juta, sedangkan anggotanya Rp 1 juta lalu untuk PPS Rp 450 ribu sedangkan anggota Rp 400 ribu. Gaji mereka akan diterima sebulan sekali sehingga bulan depan mereka sudah menerima gaji.
\"Kita harapkan dengan ketentuan tersebut PPK dan PPS untuk bekerja dengan baik, jangan sampai ada yang malas,\" jelasnya. (823)