Bagaimana Hukum Badal Haji, Berikut Penjelasan Ustaz Abdu Somad, Lengkap dengan Syarat dan Caranya

Kamis 30-05-2024,06:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

BACA JUGA:Dosa Zina Berkali-kali Dihapuskan, Ustaz Abdul Somad Jelaskan 3 Syaratnya

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin terjadi akibat keberadaan mafia badal haji di Mekkah.

Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa ketentuan lainnya, bahwa badal haji yang dilakukan oleh laki-laki boleh diberikan kepada perempuan.

"Ada dalilnya, seorang wanita menghajikan orangtuanya yang masih hidup namun sedang sakit keras," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Boleh juga seorang laki-laki menjalankan ibadah haji untuk ibunya yang sakit atau telah meninggal dunia.

Namun, perlu dicatat bahwa orang yang melakukan badal haji untuk orang lain harus memenuhi syarat bahwa dirinya sendiri sudah menunaikan ibadah haji.

Baru setelah itu, seseorang dapat melakukan badal haji untuk orang lain, khususnya untuk orangtua yang hidup tapi sakit parah atau yang telah meninggal dunia.

"Di zaman Nabi SAW ada seseorang yang ingin menghajikan saudaranya sementara dirinya beluh berhaji, jawaban Rasulullah SAW, hajikan dulu dirimu baru saudaramu," terang Ustaz Abdul Somad.

Sehingga kesimpulannya adalah badal haji dapat dilakukan apabila orang yang melakukannya sudah menunaikan ibadah haji sendiri.

BACA JUGA:Benarkah Orang yang Sudah Meninggal Bisa Melihat Orang yang Masih Hidup? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Selain Sedekah, Ustaz Abdul Somad Sarankan Ini, Agar Rezeki Seperti Para Raja-raja

Badal haji untuk orang lain dilakukan pada keberangkatan haji yang kedua setelah orang tersebut telah menunaikan haji untuk dirinya sendiri.

Itulah penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang badal haji lengkap dengan syarat dan caranya. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :