Mendapatkan informasi itu kemarin (5/4) pagi, Bupati Mukomuko Ichwan Yunus langsung mengintruksikan Satpol PP untuk terjun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Hanya saja saat tiba dilokasi, Satpol PP tidak menemukan oknum yang bersangkutan. \"Kedatangan kita untuk menindak lanjuti instruksi bupati,\" ujar Kakan Satpol PP, Iskameri SPd.
Lokasi RSUD itu masuk diwilayah Desa Kota Praja Kecamatan Air Majunto, Satpol PP langsung berkoordinasi dengan Kades yang bersangkutan. Dari keterangan Kades bahwa tanah yang diklaim oknum warga Agung Jaya itu adalah murni milik Pemda yang telah dibeli dari warga pada tahun 2007-2008 lalu.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan dan beredar informasi bakal ada aksi dari warga, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan menjaga lokasi tersebut.\"Saat ini kita hanya sebatas mencari informasi lebih jauh dan melakukan pendekatan secara persuasif atas dugaan menghalang-halangi pembangunan untuk kepentingan masyarakat umum,\" jelasnya.
Hal senada disampaikan Kades Kota Praja, Paryanto alias Lanjar mengatakan lokasi pembangunan RSUD itu masuk diwilayah Desa Kota Praja. Oleh oknum Desa Agung Jaya itu mengklaim bahwa 1 hektar tanah tersebut miliknya. \"Informasi yang saya ketahui tak hanya satu orang saja melainkan masih ada beberapa orang lainnya yang mengklaim lahan itu. Bahkan 1 hektar lokasi itu telah dilakukan jual beli tanpa diketahaui Kades Kota Praja,\" bebernya. (900)