BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu hingga saat ini masih memproses kasus korupsi jilid 2 penyaluran dana Satu Miliar Satu Keluarga (Samisake) Kota Bengkulu tahun 2012-2019.
Proses hukumnya saat ini berada pada BPKP Provinsi Bengkulu yang dalam hal ini masih menghitung kerugian negara yang timbul dari perbuatan tersangka dalam penyaluran dana Samisake di Kota Bengkulu.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin didampingi Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Bengkulu Fery Junaidi.
"Saat ini BPKP Provinsi Bengkulu masih menghitung kerugian keuangan negaranya. Sedang proses dan kita tunggu saja," ujar Yunitha, Jumat (17/5/2024).
BACA JUGA:Hari Keenam, Pemancing yang Hilang di Pulau Mega Belum Juga Ditemukan
Meski sudah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi Samisake Jilid 2 ini, namun tersangka tersebut belum dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Kejari Bengkulu.
Tersangka adalah HE, saat itu menjabat sebagai Ketua Koperasi BKM Maju Bersama, Rawa Makmur, Kota Bengkulu.
"Tersangka belum kita lakukan penahanan, karena memang kita harus rampungkan terlebih dahulu berkas-berkas penyidikannya," imbuh Kejari Bengkulu.
Selain belum ditahan, untuk tersangka jilid 2 ini baru 1 orang yakni HE. Dari keterangan Yunitha, tersangka HE yang bertanggung jawab atas penyaluran dana Samisake yang ada di kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu saat itu.
Terkait adanya penambahan tersangka, sambungnya. Hal itu dilihat dari keterangan para saksi-saksi dan bukti-bukti yang dimiliki penyidik.
BACA JUGA:Jaksa Kejari Bengkulu Ajukan Banding Vonis Bandar Narkoba Kermin Si'in
"Untuk tersangka saat ini masih 1 orang alias belum ada penambahan tersangka baru," pungkas Yunitha.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melakukan penggeledahan di Kantor BKM Maju Bersama di Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu dan tersangka HE pada bulan September 2023 lalu.
Penggeladahan yang dilakukan ini dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti perkara yang sedang ditangani dan berhasil menyita 2 box kontainer berisikan dokumen-dokumen penyaluran Samisake.
Di sisi lain, penyidik pidsus Kejari Bengkulu juga telah menetapkan empat orang tersangka yakni Rustam Hamzah selaku Ketua Koperasi SKIP Mandiri, Akhir Mili selaku Ketua Koperasi SP Mandiri, Junilawati Sekretaris Koperasi SKIP Mandiri dan ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri.