Kermin Si'in, Bandar Narkoba Asal Bengkulu Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Kamis 16-05-2024,17:00 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Tak hanya itu pada Oktober tahun 2017 lalu, Kanwil Kemenkumham memindahkan Kermin ke Lapas Nusakambangan lantaran namanya kerap disebut -sebut oleh para pelaku narkoba. 

Selepas dari penjara Kermin kembali ditangkap  pada November 2023 di sebuah rumah makan di Kota Bengkulu.(Tri)

Kategori :