Bagaimana Hukum Wudhu Menggunakan Air Berkaporit, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Kamis 16-05-2024,05:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

Buya Yahya menjelaskan bahwa penggunaan air PDAM yang mengandung kaporit masih dianggap sah untuk bersuci dalam Islam.

Keberadaan kaporit dalam air tidak membatalkan kesuciannya selama tidak mengubah warna, bau, atau rasa air secara signifikan.

Pandangan Buya Yahya ini menegaskan pentingnya kemaslahatan air sebagai media bersuci dalam ajaran Islam.

Buya Yahya menekankan bahwa memahami bahwa adanya kaporit dalam air tidak mengubah hukum kesuciannya dalam ibadah.

Menurut Buya Yahya, kaporit dalam air PDAM tidak menghalangi air dari status kesuciannya.

Air PDAM yang mengandung kaporit tetap dianggap suci dan dapat digunakan untuk bersuci, asalkan tidak mengalami perubahan warna, bau, atau rasa yang signifikan.

Pandangan Buya Yahya menunjukkan toleransi dan pemahaman yang luas terhadap kondisi kontemporer serta penggunaan teknologi seperti air PDAM dalam ibadah.

Dengan demikian, umat Islam dapat melakukan ibadah tanpa khawatir tentang kemurnian air yang mereka gunakan.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Rajin Sedekah Tapi Tak Sholat, Berikut Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Buya Yahya Sarankan Amalan Doa Ini di Waktu Subuh, Agar Rezeki Berkah dan Melimpah

Singkatnya, air PDAM yang mengandung kaporit masih dianggap suci dan dapat digunakan untuk bersuci selama memenuhi persyaratan kesucian air yang telah ditetapkan.

Itulah penjelasan Buya Yahya tentang boleh tidaknya berwudhu menggunakan air yang mengandung kaporit. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :