\"Bacaleg prempuan dengan kuota 30 persen itu wajib dipenuhi. Jika tidak, maka KPU menyatakan parpol tersebut tidak memenuhi syarat,\" tegas Okti Fitriansi, kemarin.
Ia menjelaskan, keterwakilan prempuan 30 persen tersebut tidak hanya untuk Bacaleg DPRD provinsi, melainkan juga berlaku untuk bacaleg DPRD kabupaten/kota. Dan itu bukan hanya berlaku di Provinsi Bengkulu, melainkan juga berlaku se-Indonesia.
\"Itu sudah ketetapan dari KPU pusat, bagi yang memenuhinya akan kita tolak dan tidak diikutkan sebagai peserta Pemilu 2014, khususnya di Provinsi Bengkulu,\" ungkapnya.
Okti menyebutkan, kuota keterwakilan prempuan 30 persen tersebut harus tersebar disetiap Daerah Pemilihan (Dapil), dengan susunan nomor 1 dan 2 laki-laki, sedangkan nomor 3 harus prempuan, dan seterusnya. \"Pokoknya nomor urut 1-3 haru ada prempuannya, demikian juga dengan nomor urut 4 sampai 6 harus ada prempuannya minimal 1 orang,\" paparnya.
Kendati begitu, ia tetap berharap kepada semua parpol agar memenuhi persyaratan tersebut. Karena sangat disayangkan jika tidak mengikuti Pemilu hanya dikarenakan tidak memenuhi kuota keterwakilan prempuan sebesar 30 persen dari jumlah total bacaleg.
\"Harapan kita semua parpol dapat memenuhi semua persyaratan yang sudah ditetapkan, agar proses menuju Pemilu 2014 dapat dilalui tanpa hambatan,\" tandasnya. (400)