Jangan Sampai Terlena, Begini Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin

Minggu 29-06-2025,19:00 WIB
Reporter : Fitri Nugroho
Editor : Rajman Azhar

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)

Dengan demikian, menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab. Lain halnya jika memang pemilik wifi secara terbuka memberikan izin akses kepada siapapun. 

BACA JUGA:Agar Selalu Diberi Kemudahan oleh Allah SWT, Amalkan 7 Doa Berikut Ini

BACA JUGA:Sering Dianggap Memiliki Kelebihan, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Tentang Indigo

Untuk itu, alangkah baiknya sebelum menggunakan akses internet orang lain, terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya.

Dengan ulasan di atas pastinya kamu mengetahui jika menggunakan wifi tetangga tanpa izin adalah hal yang diharamkan, karena tindakan tersebut merupakan tindakan mengambil hak atau bagian orang lain meskipun hanya jaringan internet. 

Nah, lho bagi kamu yang suka curi-curi akses wifi tetangga kurang-kurangin ya. Jangan sampai tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain dan diri sendiri. 

Kategori :