ACEH TAMIANG--Dr T Dedy Syah alias Dedy, warga Desa Bukit Tempurung, Kuala Simpang, Aceh Tamiang terpaksa berurusan dengan polisi. Ia melaporkan ayah kandungnya T. Syahrizal alias T. Saleh (63) ke Polsek Kuala Simpang. Pengaduan ini terkait tuduhan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) terhadap pelapor. Kapolsek kota Kuala Simpang, Iptu.M. Meltha Mubarak, SH ketika dikonfirmasi Koran ini, diruang kerjanya, Rabu (3/4) membenarkan hal tersebut. Dr. T. Dedy Syah diketahui sehari-hari bekerja sebagai kepala Puskesmas kota Kuala Simpang. Menurut Mubarak, kasus pengancaman sebenarnya berawal dari cekcok tentang pembagian harta gono gini, antara Djamaliah, mantan isteri T. Saleh yang merupakan ibu kandung Dedy dengan tersangka T. Saleh. Kasus pembagian harta gono gini itu sebelumnya sempat dilaporkan ke Pengadilan Agama setempat. Namun kemudian diserahkan ke desa agar kasus diselesaikan oleh Datuk Penghulu, kemudian perangkat desa Bukit Tempurung. Pada awalnya pembagian harta gono gini telah disepakati kedua belah pihak, baik T. Saleh maupun Djamaliah. Namun beberapa hari kemudian Djamaliah ingkar janji dan tidak mau menanda tangani surat kesepakatan. Akibatnya membuat T. Saleh menjadi berang, serta mengumpat mantan istri dan anak-anaknya. Akibat kemarahan yang memuncak, T. Saleh yang telah menjual toko miliknya kepada T. Dedy senilai Rp 350 juta atau separuh harga pasar, meminta pelapor mengembalikan toko. Termasuk uang yang sudah diterima oleh T.Saleh, juga akan dikembalikan Mendengar kabar tersebut, Dedy mendatangi ayahnya dan langsung marah-marah. Karena takut dipukul Dedy, akhirnya T. Saleh mengeluarkan sebilah pisau yang biasa terselip di pinggang. Apalagi si anak sudah terlihat hendak mengambil sepotong kayu dan nyaris terlibat baku hantam. Perkelahian urung terjadi, lantaran T Saleh masuk ke rumah dan mengambil pisau lebih besar, yang bakal digunakan sebagai senjata. Merasa kalah alat, Dedy memilih ambil langkah seribu dari TKP. \"Karena kasus tersebut melibatkan ayah dan anak kandungnya, maka kita telah upayakan agar ditempuh jalan damai. Tapi karena mereka saling bersikeras, maka kasus ini terus dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Terhadap kasus ini, bila terbukti, tersangka bisa dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,\" jelas Kapolsek.(nrd)
Rebutan Harta, Anak Polisikan Ayah
Kamis 04-04-2013,20:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,12:42 WIB
Zulhas Targetkan Pembenahan Tata Kelola MBG Sebelum 20 Oktober 2026
Sabtu 29-08-2026,12:50 WIB
Kabut asap menguatkan ancaman ISPA
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Sabtu 29-08-2026,12:48 WIB
Ekoenzim, Solusi Hemat dengan Limbah Bermanfaat
Sabtu 29-08-2026,12:39 WIB
Prabowo Minta BRIN Bangun Teknologi Desalinasi Penuhi Kebutuhan Air
Terkini
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,16:02 WIB
AHM Buka Program Young School Influencer 2026, Pelajar Bisa Belajar Jadi Content Creator
Sabtu 29-08-2026,12:56 WIB
Industri Minyak Atsiri Indonesia Makin Wangi di Pasar Global
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Sabtu 29-08-2026,12:50 WIB