Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Kepada Orang Tua Sendiri? Ini Kata Buya Yahya

Selasa 02-04-2024,08:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

BENGKULUEKSPRESS.COM- Zakat fitrah memiliki makna yang mendalam, tidak hanya sebagai sarana untuk membersihkan jiwa, tetapi juga sebagai cara untuk menanamkan nilai kepedulian terhadap sesama manusia.

Pemberian zakat fitrah biasanya ditujukan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga mereka dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya Idul Fitri.

BACA JUGA:Bolehkah Menggunakan Pelembab Bibir Saat Puasa, Ini Kata Buya Yahya

BACA JUGA:Nekat Maksiat di Malam Lailatul Qadar, Buya Yahya: Dosanya Akan Dilipatgandakan?

Lalu bagaimana hukumnya bila zakat fitrah kita diberikan kepada orang tua sendiri?

Terkait dengan hal tersebut, pernah dijelaskan oleh Buya Yahya dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Al Bahjah TV.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa pemberian zakat dan fidyah ditujukan khusus untuk membantu fakir miskin.

"Fidyah untuk fakir miskin, kemudian pingin bayar zakat juga kalau Anda punya zakat atau fitrah dan sebagainya apakah zakat dari suami Anda itu bisa diberikan kepada orang tua Anda," kata Buya Yahya.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menyatakan bahwa memberikan zakat fitrah kepada orang tua sendiri memang diperbolehkan dalam Islam. Namun, hal ini harus memenuhi syarat dan kondisi tertentu yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Sahkah Puasa Bila Mandi Junub Setelah Lewat Waktu Subuh? Berikut Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Puasa Bagi Wanita yang Belum Mandi Wajib, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Adapun salah satu syaratnya menurut Buya Yahya adalah orang tua yang kita berikan zakat fitrah tersebut tidak sedang menjadi tanggungjawab kita atau tinggal bersama kita.

"Jika orang tua Anda tidak hidup dibawah naungan Anda tanggungan Anda maka zakat boleh diberikan kepada orang tua Anda," terang Buya Yahya.

"Jadi, zakat diberikan kepada orang yang tidak hidup di bawah naungannya sebab kalau dibawah naungannya dia langsung bersama Anda mampu seperti Anda," tambah Buya Yahya.

Oleh karena itu, jika orang tua tidak tinggal atau hidup di bawah tanggungan anak, maka anak tersebut berhak memberikan zakat fitrah kepada orang tuanya.

Kategori :