BENGKULUEKSPRESS.COM- Hal-hal yang dapat membatalkan puasa sangatlah banyak dan penting untuk kita ketahui.
Namun, ada beberapa situasi di mana suatu peristiwa dapat membatalkan puasa bagi sebagian orang, sementara bagi yang lainnya tidak.
Salah satu contohnya adalah ketika seseorang sedang dalam keadaan berpuasa, namun kemudian pingsan atau mabuk.
BACA JUGA:Sahkah Puasa Bila Mandi Junub Setelah Lewat Waktu Subuh? Berikut Penjelasan Buya Yahya
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Puasa Bagi Wanita yang Belum Mandi Wajib, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Dalam situasi tersebut, terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, ketika puasa tidak dibatalkan, dan kedua, ketika puasa tersebut dibatalkan.
Terkait dengan pingsan saat puasa juga pernah dijelaskan oleh Buya Yahya dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Buya Yahya.
"Pingsan ketika berpuasa itu tidak batal dan juga dapat membatalkan puasanya," terang Buya Yahya.
Jika seseorang yang sedang berpuasa tiba-tiba pingsan, maka terdapat dua kemungkinan hukum terkait puasanya, yaitu batal dan tidak batal.
Menurut penjelasan Buya Yahya, pingsan memiliki dua hukum tergantung pada penyebabnya.
Pertama, pingsan atau mabuk dapat membatalkan puasa jika keadaan tersebut disengaja atau direncanakan.
"Contoh pingsan di sengaja adalah jika seseorang panas panasan biasanya langsung pingsan," papar Buya Yahya.
Buya Yahya melanjutkan penjelasannya dengan menyebutkan bahwa jika seseorang sengaja menyebabkan dirinya pingsan, misalnya dengan cara panas-panasan atau melakukan gerakan yang dapat menyebabkan mabuk seperti berputar-putar, maka dalam hal ini puasanya akan batal.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Puasa Tapi tak Sholat Wajib, Ini Kata Buya Yahya
BACA JUGA:Apakah Membuka Aurat atau Melihat Aurat Orang Lain Membatalkan Puasa, Ini Kata Buya Yahya