BENGKULUEKSPRESS.COM - Membeli sejumlah emas dalam bentuk perhiasan merupakan salah satu bentuk investasi yang dipilih oleh sebagian masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari harga emas yang cenderung naik dan stabil. Tapi, tahukah kamu kalau pemilik perhiasan emas wajib membayar zakat? Ya, kepemilikan emas dalam jumlah dan kurun waktu tertentu membuatmu harus membayar sejumlah zakat amal. Lalu, bagaimana cara menghitung zakat emas perhiasan?
BACA JUGA:Tak Hanya untuk Bayi, Ini Manfaat Baby Oil untuk Wajah
Apa Itu Zakat Perhiasan Emas?
Sebelum mempelajari cara menghitung atau membayar zakat emas, kamu harus tahu mengenai apa yang dimaksud dengan zakat emas itu sendiri. Seperti yang diketahui, zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib untuk dilakukan. Nah, salah satu bentuk zakat ini merupakan zakat mal atau zakat harta. Zakat ini wajib dilakukan oleh mereka yang telah memiliki harta dalam bentuk dan jumlah tertentu, yang kemudian akan diberikan kepada fakir miskin serta orang-orang lainnya yang berhak.
Zakat emas sendiri merupakan salah satu bentuk dari zakat amal yang wajib untuk dibayarkan. Namun, bukan berarti semua orang yang memiliki emas wajib untuk membayarkan zakat tersebut. Ada beberapa syarat dan aturan mengenai siapa orang yang diharuskan membayar zakat perhiasan emas. Memang, apa saja syaratnya?
BACA JUGA:Mudik Sehat Tetap Bugar dan Terhindar dari Masalah Kesehatan
Syarat dan Aturan Zakat Emas
Dikutip dari Baznas, ada tiga syarat yang menentukan apakah seseorang harus membayar zakat perhiasan emas atau tidak. Perlu dicatat, syarat ini juga berlaku untuk kamu yang juga melakukan investasi atau memiliki perhiasan perak. Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Emas atau perak merupakan milik pribadi. Artinya, perhiasan tersebut adalah 100% milikmu, dan bukan merupakan pinjaman atau milik bersama dengan orang lain.
- Emas atau perak sudah sampai haulnya. Ini berarti, perhiasan tersebut sudah kamu miliki dan kamu simpan selama satu tahun lamanya.
- Emas atau perak sudah sampai nisabnya. Hal ini merujuk pada batas minimal berat perhiasan yang dikategorikan sebagai wajib zakat. Untuk emas, nisabnya sendiri adalah 85 gram, sedangkan untuk perak adalah 595 gram.
BACA JUGA:Memilih Makanan yang Tepat untuk Penderita Darah Rendah
Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan
Cara menghitung zakat emas perhiasan tidaklah sulit. Pertama, kamu harus tahu terlebih dahulu berapa berat emas yang kamu miliki. Agar mudah, anggap saja kamu memiliki 100 gram emas. Kemudian, kamu harus mencari tahu harga buyback emas saat ini atau saat zakat akan dibayarkan. Misalnya per 24 Maret 2024, harga buyback emas saat ini adalah Rp932 ribu per gram. Artinya, nominal harga emas yang kamu miliki saat ini adalah Rp93,2 juta.
Dalam melakukan zakat emas, kamu harus membayarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah emas yang dimiliki. Jika kamu memiliki emas seharga Rp93,2 juta, itu berarti kamu harus membayarkan zakat sebesar Rp2,33 juta. Lalu, ke mana kamu harus membayarkan sejumlah zakat tersebut?
BACA JUGA: Alami Air Liur Berlebihan? Ini Cara Mengatasi yang Tepat
Cara Membayar Zakat Perhiasan Emas
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk membayar zakat perhiasan emas. Pertama, kamu bisa datang langsung ke mitra Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. Beberapa mitra tersebut di antaranya adalah Pegadaian dan juga ANTAM. Selain itu, kamu juga bisa membayarkannya secara transfer dengan mengunjungi baznas.go.id/bayarzakat. Pada situs resmi BAZNAS tersebut, kamu juga bisa menggunakan kalkulator zakat untuk memastikan bahwa nominal yang akan dizakatkan sudah sesuai.(**)