Cara membayar fidyah bagi ibu hamil atau orang tua yang tidak mampu berpuasa bisa berupa makanan pokok. Misalnya, jika seorang muslim tidak berpuasa sebanyak 30 hari, maka ia harus membayar fidyah sebanyak 30 takar yang masing-masing berisi 1,5 kg beras.
Dalam kasus tersebut, fidyah dapat dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin. Namun, bisa juga dibayarkan kepada beberapa fakir miskin, misalnya 2 orang yang masing-masing mendapatkan 15 takar.
ORANG YANG WAJIB MEMBAYAR FIDYAH
Fidyah adalah bentuk keringanan dari Allah SWT bagi seorang muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa karena beberapa faktor.
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut adalah orang yang diperbolehkan tidak puasa dan wajib membayar fidyah:
1. Orang Tua yang Tidak Mampu Berpuasa
Usia lanjut dapat menyebabkan berbagai kelemahan fisik, sehingga orang tua yang sudah tidak kuat berpuasa diperbolehkan untuk tidak menunaikannya. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah.
2. Orang yang Sakit Parah
Orang yang menderita penyakit parah dan tidak ada harapan sembuh, serta dikhawatirkan kondisinya akan semakin memburuk jika berpuasa, dibolehkan untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah.
3. Ibu Hamil atau Menyusui
Ibu hamil atau menyusui yang dikhawatirkan akan membahayakan dirinya sendiri atau bayinya jika berpuasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah. (*)