BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap 3 orang nelayan di Kota Bengkulu lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga nelayan itu adalah CE (39) JH (40) dan RA (40) warga Kampung Melayu Kota Bengkulu. Mereka ditangkap setelah melakukan undercover buy oleh anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada awal Maret 2024 kemarin.
Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, ketiganya ini merupakan pengguna sabu dan juga masuk dalam kategori pengedar sabu di Kota Bengkulu.
Ketiganya ditangkap di 3 TKP yang berbeda di Kota Bengkulu. Diawalo dengan penangkapan terhadap tersangka CE di kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Ditlantas Polda Bengkulu Tampung Keluhan Masyarakat, Aksi Balap Liar Paling Meresahkan
Dari penangkapan CE tersebut, anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan JH dan RA dikediamannya masing-masing.
"Kita lakukan penangkapan dengan cara undercover buy ya. Saat ditangkap kita temukan sabu dari masing-masing tersangka dan langsung kita bawa ke Polda Bengkulu," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Kamis (21/3/2024).
Lanjutnya, barang haram yang dimiliki oleh ketiga tersangka berasal dari Kota Bengkulu dan saat ini masih dalam pengembangan penyidik.
Dari penangkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital.
BACA JUGA:Residivis Kasus Narkoba di Bengkulu Ini Ajak Istri Ke-7 dan Adik Jadi Kurir Narkoba
Tak hanya itu, Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga mengamankan sejumlah handphone milik tersangka dan uang tunai senilai Rp 550 ribu.
"Mereka ini pengguna dan pengedar ya. Untuk asal barang dari lokal dan saat ini kita masih lakukan pengembangan terkait sumber barangnya," tutup AKBP Tonny Kurniawan.
Atas perbuatannya, ketiga nelayan ini disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)