Terancam Bui 12 Tahun

Kamis 26-01-2012,11:58 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

KEPAHIANG, BE- Sidang perkara kasus pencabulan dengan terdakwa Budi Wansyah alias Anca Bin Nawawi (29), warga Desa Nanti Agung, Kecamatan Tebat Karai, kemarin (25/1) digelar di PN Kepahiang. Agendanya pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kepahiang. Dalam dakwaannya, jaksa Yusmanelly SH MH menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap korban Kembang (15)--bukan nama sebenarnya, yang tak lain adalah adik istri terdakwa. Karena ulahnya, terdakwa dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU-PA). Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.Menurut JPU, dari hasil pemeriksaan terbukti pelaku telah mencabuli korban sebanyak 12 kali dan disertai dengan ancaman. Dalam persidangan tersebut terungkap fakta bahwa terdakwa mencabuli adik iparnya ini dengan cara memaksa melakukan onani. Pencabulan dilakukan di beberapa tempat berbeda, seperti rumah korban dan rumah pelaku. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa mengancam akan mengadukan perbuatan keduanya ini kepada kawan-kawan dan kakak korban apabila permintaannya ini tidak dituruti. Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Jelison Purba SH menyampaikan pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan JPU ini. \"Kita akan upayakan pembelaan terhadap terdakwa,\" ujar Jelison. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait