"Langkah hukum akan kita tempuh, karena sekolah ini kan aset negara, tidak boleh main segel sewenang-wenangnya saja. Apalagi hingga merugikan puluhan siswa," tutupnya.
Untuk diketahui, penyegelan itu dilakukan oleh beberapa oknum wali murid menggunakan rantai dan juga gembok.
BACA JUGA:Dekan Syariah UINFAS: Integrasi KUA untuk Semua Agama, Ide Transformatif
Setelah penyegelan yang terjadi itu, pihak sekolah melakukan tindakan tegas dengan cara membuka paksa penyegelan yang turut dihadiri pihak kepolisian.
Setelah penyegelan dibuka, aktifitas proses belajar mengajar pun bisa kembali belangsung. Bahkan, jumlah siswa yang hadir mencapai 85 persen. (*)