Ini Dia Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Minggu 10-03-2024,19:46 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Jamal Maarif

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebagai seorang pengusaha, mengetahui apa saja barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN merupakan salah-satu kewajiban. Hal ini karena, berkaitan dengan sumber pendapatan negara untuk pembangunan akses masyarakat berkelanjutan. PPN atau pertambahan pajak nilai sendiri sebelumnya dikenai angka sebesar 10% untuk semua lini jual beli barang dan jasa.

Namun, pemerintah melakukan reformasi peraturan pada 1 April 2022 terkait pengenaan pajak atau PPN menjadi 11 %. Padahal pengenaan pajak masih menjadi suatu pembahasan problematik. Mengingat dampak yang akan didapat pelaku usaha karena naik-turunnya harga barang dan jasa. Oleh karena itu, ada sejumlah list barang dan jasa tidak kena PPN menurut hukum terbaru yang bisa kamu ketahui berikut ini!

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Sertifikat ISO yang Perlu Diketahui

Adapun definisi dari jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jenis-jenis pelayanan tanpa adanya pajak pertambahan nilai karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Berdasarkan pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya yang menjadi suatu kebutuhan hidup bermasyarakat. Begitupun dengan maksud dari barang yang tidak dikenakan PPN.

PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai yang di dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). Suatu pajak yang dikenakan tarif atas setiap pertambahan nilai barang atau jasa dalam pergerakan dari produsen menuju konsumen. Sehingga dengan kata lain PPN ini termasuk pajak bersifat tidak langsung.

BACA JUGA:Tips Cara Riset Produk Terlaris Melalui Internet

Pasalnya pajak dibayarkan oleh pihak lain (pedagang) yang bukan menjadi penanggung jawab sebenarnya (konsumen akhir). Jadi, tentu ada daftaran jenis barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai aturan tersebut. Seperti jasa yang keberadaannya diperuntukan bagi kepentingan agama atau tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial.

Sama halnya dengan barang yang menjadi kebutuhan dasar pangan, sandang, maupun papan. Mulai dari kebutuhan pokok hingga barang yang menjadi objek keperluan rumah tangga atau pajak daerah.

Dasar Hukum Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Jasa yang tidak dikenakan PPN memiliki dasar hukum yang tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Namun, seiring perkembangan waktu UU PPN yang satu ini mengalami beberapa penyempurnaan. Tercatat perubahan paling akhir terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN  Pasal 4A ayat 3.

BACA JUGA:Mau Kualitas Produkmu Meningkat? Ikuti Cara Ini

Sebagaimana perubahan terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPH) Pasal 16B yang mengatur mengenai jasa tidak dikenakan PPN. Isinya membahas jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN dengan masing-masing jenis menyesuaikan peraturan teknis.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Undang-Undang terkait penetapan jasa yang tidak dikenakan tarif PPN dengan diperkuat kembali melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Dasar hukum jasa yang tidak dikenakan PPN ini tentu sudah melalui beberapa tahap pengujian. Sehingga terbit edaran penetapan dari Dirjen Pajak.

Jenis-Jenis Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Adapun jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN berdasarkan UU PPH Pasal 16B klaster tersebut per kategorinya antara lain. Mulai dari jasa pelayanan kesehatan medis seperti dokter umum, spesialis, dokter gigi, dan dokter hewan. Lalu jasa kesehatan meliputi akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan ahli fisioterapi. Selain itu, ada jasa kebidanan, paramedis dan perawat.

BACA JUGA:Ingin Jadi TKI? Ini Dia Daftar Lowongan Kerja Australia Gratis 2024

Jasa rumah sakit, bersalin, klinik kesehatan, laboratorium dan sanatorium. Tanpa terkecuali jasa psikolog, psikiater dan pengobatan alternatif. Untuk jasa pelayanan sosial sendiri mencakup panti asuhan, panti jompo, jasa pemadam kebakaran, dan pemberian pertolongan pada kecelakaan. Ditambah jasa lembaga rehabilitas, penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman (Termasuk krematorium).

Jasa keuangan yang meliputi jasa himpunan dana masyarakat seperti giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau lainnya yang serupa. Jasa menempatkan, meminjam, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan surat atau sarana telekomunikasi maupun wesel berunjuk dan. Jasa pembiayaan berdasarkan prinsip syariah seperti sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan lain-lain.

Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai dan jasa penjaminan. Jasa angkutan umum (darat, udara, dan air), jasa tenaga kerja, jasa perhotelan, jasa asuransi, jasa pendidikan, kesenian dan hiburan. Terakhir, jasa yang disediakan pemerintah yakni jasa pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta lainnya.

BACA JUGA:Tips Mengatur Keuangan Rumah Tangga yang Tepat

Jenis-Jenis Barang yang tidak dikenakan PPN
Adanya kenaikan PPN berdasarkan aturan terbaru memang akan berdampak pada pembelian harga barang konsumsi. Akan tetapi, kamu tidak perlu merasa khawatir karena ada jenis barang yang tidak dikenakan PPN diatur dalam peraturan terbaru itu. Mulai dari barang yang menjadi kebutuhan pokok seperti sagu, beras, gabah, garam, daging, susu, telur, buah, sayur dan gula konsumsi.

Kemudian ada buku pelajaran, kitab suci, vaksin, air bersih, listrik (kecuali daya lebih dari 6600 VA), rusun sederhana, dan RS. Tanpa terkecuali mesin, ternak, bibit, pakan ikan, pakan ternak, bahan pakan, kulit mentah dan bahan baku kerajinan perak.

Maksud dari barang yang tidak dikenakan PPN adalah jenis penjualan atau pembelian tanpa adanya pertambahan nilai pajak. Sebagaimana jenis-jenis barang yang telah disebutkan barusan. Beda lagi jika untuk 10 contoh barang kena pajak yang di antaranya seperti bea cukai ekspor dan impor. Maka, akan ada PPN bagi setiap pembelian untuk satu produk ataupun lebih.

BACA JUGA:Jadwal Mudik Gratis Kemenhub 2024, Berikut Syarat Pendaftarannya

Dengan demikian, itulah pembahasan tentang barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai hukum terbaru dengan kenaikan tarif 11%. Meliputi jasa-jasa dan jenis barang yang telah disebutkan per kategori di atas.(**)

Kategori :