WAKTU pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SD, SMP dan SMA tinggal tinggal hitungan jari. Namun 22 siswa dari seluruh Indonesia terancam batal mengikuti UN karena divonis melanggar tata tertib sekolah. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyayangkan pelarangan tersebut.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan 22 siswa tersebut meliputi siswa dari SMP Negeri dan SMA Negeri. Salah satu yang mengadu adalah, Sudirman, 17, siswa SMAN 7 Kabupaten Tangerang. ”Dia ini dilarang mengikuti UN oleh sekolahnya karena ketahuan menikah dini,” ungkap Arist di Kantor Komnas (PA) Jalan T.B. Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa, (2/4).
Arist menjelaskan, 22 siswa yang di larang ikuti UN itu berasal dari seluruh Indonesia. Beberapa di antaranya dari Wayngapu, Sumba Timur (NTT), Payakumbuh, Padang (Sumatera Barat) Sibolga, Sumatera Utara dan Tangerang. ”Untuk wilayah DKI Jakarta, sampai saat ini belum ada laporan siswa yang tidak mengikuti UN,” kata Arist.
Dikatakan, para siswa yang bermasalah itu dilarang mengikuti UN karena di keluarkan sepihak oleh pihak sekolah. Alasannya mereka melanggar tata tertib sekolah. Kasus ke 22 siswa itu antaralain, kedapatan menikah dini, hamil, dan mencuri. Menurut Arist, pelarangan mengikuti UN oleh pihak sekolah itu secara nyata melanggar konstitusi yakni UU Sistem Pendidikan Nasional terutama yang menyangkut UN.
”Sesuai konstitusi Ujian Nasional adalah hak siswa. Karenanya pihak manapun tidak boleh melarang siswa mengikuti UN,\" ujarnya. Arist mengatakan atas perilaku siswa yang dianggap melanggar tatatertib sekolah, dia sepakat jika pihgak sekolah menjatuhkan sanksi. Namun, dia menolak tegas jika sekolah melarang siswa mengikuti UN.
”Komnas Anak tidak mentolerir perilaku siswa yang keliru. Sekolah bisa saja menjatuhkan sanksi atau skorsing. Tapi bukan melarang siswa mengikuti UN,” ucapnya. Berdasarkan laporan dari 22 siswa itu, pihaknya berencana akan menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan meminta agar ke 22 siswa tersebut tetap bisa mengikuti UN.
”Jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak meresponnya kami akan ajukan judicial review dan Class Action dan kami berharap Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan menindak lanjuti laporan Komnas PA dan menginstruksikan ke pihak sekolah agar ke 22 siswa tersebut di perbolehkan mengikuti UN,”pungkasnya. (dni)
22 Anak Terancam Gagal UN
Rabu 03-04-2013,07:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,15:50 WIB
Honda Supra X: Motor Legendaris yang Tetap Irit, Bandel, dan Jadi Andalan Masyarakat
Senin 03-08-2026,15:06 WIB
Perkuat Manajemen Pendidikan, 32 Kepala Sekolah di Mukomuko Resmi Dilantik
Senin 03-08-2026,15:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Kirim Tim Terbaik ke Safety Riding Competition 2026
Senin 03-08-2026,15:03 WIB
Empat Broker Suap Rekrutmen PHL Perumda Tirta Hidayah Dilimpahkan ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara
Senin 03-08-2026,15:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Lomba Agustusan Bernuansa Budaya Lokal Sambut HUT ke-81 RI
Terkini
Selasa 04-08-2026,11:37 WIB
Lahan Kosong Disulap Jadi Kebun Produktif, Inovasi Dinas ESDM Bengkulu Tuai Apresiasi Sekda
Selasa 04-08-2026,11:33 WIB
Lihat Kecelakaan di Pantai Panjang, Kapolda Bengkulu Langsung Hentikan Kendaraan dan Bantu Korban
Selasa 04-08-2026,11:29 WIB
110 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap, Operasi Musang Nala Bengkulu Catat Hasil Maksimal
Selasa 04-08-2026,11:25 WIB
Polda Bengkulu Libatkan OJK Usut Tuntas Kasus Cik Oboy, Aliran Dana dan Aset Terus Diburu
Selasa 04-08-2026,11:07 WIB