Lantas, bagaimana cara membuat Surat Keterangan Usaha untuk KUR BRI? Simak tata caranya di bawah ini:
-Mempersiapkan dokumen persyaratan SKU (Surat pengantar RT/RW, KTP berlaku, KK, Surat Pernyataan Permohonan pembuata SKU)
-Datangi RT/RW setempat untuk mengajukan pembuatan surat permohonan pembuatan SKU dengan membawa KTP dan KK, surat pengantar akan ditandatangani ketua RT dan disahkan ketua RW
-Satukan berkas surat keterangan RT/RW dengan dokumen persyaratan lainnya dan kunjungi kantor kelurahan setempat
-Isi formulir permohonan pembuatan SKU, petugas akan membuat SKU hingga selesai
-SKU akan ditandatangani camat dan akan disahkan dengan stempel kecamatan
Proses pembuatan SKU ini berbeda-beda, tergantung lama pelayanan di tiap-tiap kantor kelurahan. Umumnya, proses pembuatan SKU ini tidak dipungut biaya apa pun. Jika SKU lama dibuat, Anda bisa menanyakan proses pembuatan kepada petugas kelurahan.
Selain membuat SKU secara offline, Anda juga bisa membuat SKU secara online lewat situs resmi OSS (OSS.go.id) atau Online Single Submission, yaitu website perizinan usaha berbasis online. Caranya:
-Akses laman OSS
-Daftarkan akun terlebih dahulu
-Pilih jenis usaha (UMK/Non-UMK)
-Ikuti langkah pendaftaran
-Cek email dan lakukan aktivasi
-Pemilik usaha akan mendapatkan username dan password untuk mendaftarkan SKU
BACA JUGA:Kemenkeu Dorong Perbankan Bengkulu Permudah Akses Pinjaman KUR Tanpa Jaminan Bagi Petani