Kesadaran Bayar ETLE di Bengkulu Rendah, Ternyata Ini Faktornya

Senin 12-02-2024,19:04 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Meski telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah sudut Kota Bengkulu, namun nyatanya tak membuat masyarakat Bengkulu sadar akan mematuhi peraturan lalu lintas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu mencatat bahwa pelanggaran masyarakat yang terkeam kamera ETLE cukup tinggi.

Namun dengan tingginya angka itu, jumlah masyarakat yang mengkonfirmasi atas pelanggarannya juga terbilang rendah.

Direktur Ditlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno melalui Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Bengkulu, Kompol Riky Chrisma Wardana SIK menjelaskan bahwa resiko tidak membayar denda ETLE, STNK akan dilakukan pemblokiran hingga tidak bisa membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA:Pentingnya Mengetahui Standarisasi Helm Saat Berkendara

Lanjutnya sejak ETLE diberlakukan, banyak pelanggar menunda bayar denda ETLE dan baru akan mengurus denda ETLE ketika hendak membayar pajak kendaraan.

"Belum tentu orang langsung bayar denda setelah menerima konfirmasi pelanggaran ETLE. Kebanyakan, akan bayar denda bersamaan saat akan bayar pajak, karena STNK diblokir sehingga tidak bisa bayar pajak," kata Kompol Riky, saat dikonfirmasi.

Masih kata Riky, pembayaran pajak kendaraan rendah akibat tilang ETLE dikarenakan 2 hal. Pertama fungsi ETLE merekam pelanggaran lalu lintas, kemudian surat konfirmasi akan dikirim kepada pelanggar. Jika tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, bisa dipastikan tidak akan terkena ETLE. 

Sementara itu, bayar pajak kendaraan harus dilakukan masyarakat yang punya kendaraan bermotor. Untuk itu, masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor harus taat bayar pajak kendaraan. 

BACA JUGA:Dukun Palsu asal Jateng Tipu Warga Bengkulu Rp 320 Juta, Modus Bisa Ngobati Penyakit dan Gandakan Uang

"Itu dua hal yang berbeda. Apabila tidak kena ETLE juga pasti akan bayar pajak. Tinggal lagi kesadaran masyarakat taat berlalu lintas dan membayar pajak kendaraan," sambungnya.

Sementara itu, terkait keluhan pelanggar lalu lintas tidak menerima surat konfirmasi ETLE, Kompol Riky memberikan menjelaskan bahwa surat konfirmasi ETLE dikirim menggunakan jasa kurir. 

Pengiriman surat ETLE berdasarkan alamat yang tercantum pada STNK. Jika data alamat tidak lengkap, seperti tidak ada nomor rumah, RT/RW surat konfirmasi tidak akan sampai pada penerima. 

"Ada beberapa faktor, saat antar surat yang bersangkutan tidak ada ditempat. Kemudian alamat tidak lengkap, kebanyakan hanya tercantum Kelurahan atau Kecamatan, tidak ada nomor rumah, RW atau RT. Alamat tidak spesifik yang membuat surat konfirmasi ETLE tidak sampai kepada penerima," tutur Kompol Riky.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tunjuk 2 Jaksa untuk Kawal Sidang Bandar Narkoba Kermin Si'in

Kategori :