BENGKULUEKSPRESS.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan aturan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk tahun ini.
Dalam aturan tersebut, gaji ASN, TNI, dan Polri mengalami kenaikan sebesar 8%, sementara pensiunan mendapatkan kenaikan sebesar 12%. Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi saat itu.
BACA JUGA:Agar Gaji Cepat Naik, Rutinkan Membaca Doa Ini Setiap Hari
BACA JUGA:Ide Kerja Online Gaji 4 Juta Sebulan, Syaratnya Cuma Sabar dan Pengertian
Regulasi terkait kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024 telah dirilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. PP ini mengatur kenaikan gaji pokok mulai dari PNS golongan I sampai golongan IV.
PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional melalui penyesuaian gaji pokok PNS.
Berikut ini, perhitungan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri di 2024:
Gaji PNS terbaru 2024
1. Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400