Atas tindakan bejat tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berisi Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan dengan denda paling banyak Rp 72 juta. "Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan," terang Sarmadi. (Renald)
Seorang Ayah di Bengkulu Tega Perkosa Anak Kandung Berulang-ulang Selama 3 Tahun
Kamis 01-02-2024,12:22 WIB
Reporter : Renad
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Kamis 16-01-2025,17:16 WIB
Gadis di Bengkulu Diduga Jadi Korban Asusila Sopir Truk yang Dikenal Lewat Medsos
Rabu 13-11-2024,18:53 WIB
Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Asusila Oknum Guru di Bengkulu Ditunda
Kamis 31-10-2024,10:55 WIB
Ayah di Rejang Lebong Diduga Setubuhi Anak Kandung, Dipergoki Ibu Kandung Korban
Kamis 10-10-2024,14:23 WIB
Modus Diajak Jalan-Jalan, Bocah SMP Dicabuli Pria Berkelainan Seksual, Pelaku Diringkus Polisi
Rabu 18-09-2024,15:10 WIB
Oknum Guru SDN di Kota Bengkulu Ditangkap, Asusila Terhadap Siswi di Ruang UKS
Terpopuler
Selasa 01-07-2025,19:00 WIB
Simak 10 Efek Samping Merokok Terhadap Kesehatan Kulit
Selasa 01-07-2025,11:11 WIB
Xiaomi 14 Ultra, Smartphone High End yang Cocok Untuk Pecinta Fotografi
Selasa 01-07-2025,12:00 WIB
Ini Dia 7 Penyebab Pesan WA Hanya Centang Satu Padahal Online
Selasa 01-07-2025,18:00 WIB
Ini Dia 7 Penyebab Penuaan Lebih Cepat yang Perlu Diketahui
Selasa 01-07-2025,17:00 WIB
Ketahui 7 Manfaat Glukolid Acid Untuk Kulit Badak
Terkini
Selasa 01-07-2025,20:00 WIB
Ini 5 Manfaat Minyak Kemiri Untuk Bayi yang Perlu Diketahui
Selasa 01-07-2025,19:38 WIB
Kinerja Ekspor Bengkulu Anjlok, BPS: Optimis Pulih Jika Pelabuhan Pulau Baai Dibuka
Selasa 01-07-2025,19:00 WIB
Simak 10 Efek Samping Merokok Terhadap Kesehatan Kulit
Selasa 01-07-2025,19:00 WIB
Kenali 5 Penyebab Umum Munculnya Biduran pada Tubuh
Selasa 01-07-2025,18:07 WIB