Atas tindakan bejat tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berisi Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan dengan denda paling banyak Rp 72 juta. "Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan," terang Sarmadi. (Renald)
Seorang Ayah di Bengkulu Tega Perkosa Anak Kandung Berulang-ulang Selama 3 Tahun
Kamis 01-02-2024,12:22 WIB
Reporter : Renad
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Kamis 16-01-2025,17:16 WIB
Gadis di Bengkulu Diduga Jadi Korban Asusila Sopir Truk yang Dikenal Lewat Medsos
Rabu 13-11-2024,18:53 WIB
Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Asusila Oknum Guru di Bengkulu Ditunda
Kamis 31-10-2024,10:55 WIB
Ayah di Rejang Lebong Diduga Setubuhi Anak Kandung, Dipergoki Ibu Kandung Korban
Kamis 10-10-2024,14:23 WIB
Modus Diajak Jalan-Jalan, Bocah SMP Dicabuli Pria Berkelainan Seksual, Pelaku Diringkus Polisi
Rabu 18-09-2024,15:10 WIB
Oknum Guru SDN di Kota Bengkulu Ditangkap, Asusila Terhadap Siswi di Ruang UKS
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,21:15 WIB
Untuk Memohon Kesembuhan Pada Diri Sendiri, Amalkan 6 Doa Berikut Ini
Kamis 30-01-2025,21:45 WIB
Membuat Herbisida dari Bahan-bahan yang Ada di Dapur
Jumat 31-01-2025,06:00 WIB
Apakah Menguap dan Menangis Membatalkan Sholat? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Kamis 30-01-2025,20:45 WIB
Membuat Herbisida Alami dari Air Kelapa
Jumat 31-01-2025,08:00 WIB
Sering Berbuat Maksiat Saat Tengah Sendirian! Ini Pesan Ustaz Syafiq Riza Basalamah
Terkini
Jumat 31-01-2025,15:09 WIB
Hindari Makanan Tinggi Purin Ini oleh Penderita Asam Urat
Jumat 31-01-2025,15:00 WIB
8 Tips dan Cara Agar Anak Bisa Mandiri Sejak Usia Dini
Jumat 31-01-2025,15:00 WIB
Jarang Diketahui, Inilah 6 Manfaat Rebusan Daun Rambutan Untuk Kesehatan
Jumat 31-01-2025,14:24 WIB
Peserta yang Lolos PPPK Tahap I Pemprov Bengkulu Belum Lengkapi Daftar Riwayat Hidup
Jumat 31-01-2025,14:07 WIB