Atas tindakan bejat tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berisi Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan dengan denda paling banyak Rp 72 juta. "Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan," terang Sarmadi. (Renald)
Seorang Ayah di Bengkulu Tega Perkosa Anak Kandung Berulang-ulang Selama 3 Tahun
Kamis 01-02-2024,12:22 WIB
Reporter : Renad
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Rabu 13-11-2024,18:53 WIB
Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Asusila Oknum Guru di Bengkulu Ditunda
Kamis 31-10-2024,10:55 WIB
Ayah di Rejang Lebong Diduga Setubuhi Anak Kandung, Dipergoki Ibu Kandung Korban
Kamis 10-10-2024,14:23 WIB
Modus Diajak Jalan-Jalan, Bocah SMP Dicabuli Pria Berkelainan Seksual, Pelaku Diringkus Polisi
Rabu 18-09-2024,15:10 WIB
Oknum Guru SDN di Kota Bengkulu Ditangkap, Asusila Terhadap Siswi di Ruang UKS
Jumat 30-08-2024,12:00 WIB
Diajak Cari Sinyal, Pelajar di Kaur Dicabuli
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,11:00 WIB
Tahan Banting, Ini Dia Karakteristik Unik Zodiak Capricorn
Jumat 29-11-2024,09:00 WIB
5 Manfaat Makanan Fermentasi Untuk Kesehatan Salah Satunya Cegah Penyakit Kronis
Jumat 29-11-2024,15:00 WIB
Ini Lah 5 Rekomendasi Channel YouTube Kids untuk Anak-anak di Rumah, Hiburan Bermanfaat untuk Si Kecil
Jumat 29-11-2024,06:00 WIB
Tak Hanya Menafkahi Keluarga, Ustaz Abdul Somad Sebutkan 5 Kewajiban Imam Keluarga
Jumat 29-11-2024,19:00 WIB
Kenali 8 Manfaat Daun Kemangi Untuk Kesehatan Tubuh
Terkini
Sabtu 30-11-2024,05:00 WIB
Agar Semua Hajat Dikabulkan Allah SWT, Syekh Ali Jaber: Baca Wirid Ini Saat Tengah Malam
Jumat 29-11-2024,23:05 WIB
Peran Penting Kalori Sebagai Kunci Berat Badan Sehat
Jumat 29-11-2024,22:06 WIB
Contekan Menu Diet Sehat yang Bisa Dilakukan Setiap Hari
Jumat 29-11-2024,21:05 WIB
7 Manfaat Bawang Putih Tunggal yang Tidak Kalah dengan Herbal Lainnya
Jumat 29-11-2024,20:42 WIB