Tanya saja Kepada Bapak Plt Gubernur

Senin 24-09-2012,10:29 WIB

Oleh PIETER H.B. FINA, SE Membaca Harian Rakyat Bengkulu, tanggal 14 September 2012, halaman 1 (satu) dengan judul “ Transhipment Batubara, kemana Kami Harus Mengadu ?”, di bagian terakhir dari berita tersebut yang dimuat secara bersambung pada tanggal 14 dan 15 September 2012, mengulas tentang kebingungan pengusaha tambang batubara yang bertanya perihal dimanakah kapal-kapal yang selesai memuat batubara, di dalam kolam pelabuhan, namun harus menambah muatan lagi di luar kolam pelabuhan, berkaitan dengan ukuran kapal besar yang memiliki draft yang besar pula, namun pertanyaan ini dijawab oleh Syahbandar Pelabuhan pulau Baai Bengkulu, bahwa “ Tanya saja kepada Bapak Plt.Gubernur “. Sebagai pemegang fungsi pemerintahan di Pelabuhan, perlu kami berikan klarifikasi sebagai berikut : 1. Wilayah perairan pulau Tikus yang selama ini dipergunakan untuk kegiatan transhipment, bermula dari adanya pendangkalan alur masuk pelabuhan. Hal tersebut merupakan kebijakan alternative yang diambil oleh pemerintah sa’at itu untuk mengatasi hambatan kelancaran, pendistribusian barang-barang yang akan dibawa maupun dikeluarkan ke/dari Propinsi Bengkulu ( Semen, Pupuk, Beras, terigu, Bahan Bangunan, Batubara, karet, BBM, Crued Palm Oil (CPO) dan bahan kebutuhan pokok lainnya), karena Pelabuhan adalah Pintu gerbang Perekonomian Negara pada umumnya. Seiring waktu yang panjang dalam upaya untuk mengatasi pendangkalan alur masuk Pelabuhan, bertambah pula perusahan-perusahan pertambangan batubara di Prop. Bengkulu, sehingga telah meningkatkan pula kebutuhan akan alat transportasi laut/kapal yang besar untuk mengngkut batubara dari Prop.Bengkulu untuk diserahkan kepada Pengguna ataupun pembeli yang ada di luar negeri. Se’iring dengan berjalannya waktu yang cukup panjang, perairan Pulau Tikus smapai dengan saat ini telah diterima oleh seluruh masyarakat perdagangan, baik dalam maupun luar negeri sebagai bagian daripada Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. 2. Pemerintah tidak berdiam diri untuk membiarkan alur masuk pelabuhan tetap dangkal, sehingga di’upayakan pekerja’an pengerukannya, namun terkendala dengan masalah politik dan keuangan yang bergulir panjang, mulai dari pengambilalihan tanggung jawab pengerukan oleh Pemda Prop.Bengkulu sebagai Pihak pertama dan PT.Pelindo sebagai Pihak Kedua, dalam pembagian tanggng jawab yang disetujui bersama dalam bentuk perjanjian kerjasama/kontrak.Pemda Prop.Bengkulu, terbatas kewenangannya sebagai pelaku pemerintahan, sehingga perlu mencari pihak swasta untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan tersebut, dan didapatlah PT. Pathway Internasional sehingga ditetapkan oleh Pemda Propinsi Bengkulu sebagai pelaksana pekerjaan Pengerukan, yang juga diikat dengan perjanjian kerjasama/kontrak. Kontrak demi kontak, akhirnya berjalan didalam ikatan waktu dan prestasi kerja yang harus di’imbangi pula dengan pembiaya’an yang adalah tanggung jawab pihak kedua (PT.Pelindo). dalam kurun waktu yang panjang, antara tahun 2007 s/d tahun 2011, pekerja’an pengerukan terasa berjalan ditempat, PT Pelindo yang merasa tidak diuntungkan atas kelambanan pelaksanaan pekerjaan tersebut akhirnya memutuskan kontrak secara sepihak dengan pihak pertama yang adalah Pemda Prop Bengkulu. Pekerjaan pengerukan akhirnya berjalan dalam polemik yang tidak jelas arah dan tujuannya. PT Pelindo sebagai operator pelabuhan yang merasa tidak diuntungkan, tidak berdiam diri dengan hanya melihat alur masuk pelabuhan yang setiap hari terus mengalami pendangkalan oleh karena sedimentasi pasir. Pada tahun 2011, PT Pelindo II Cabang Bengkulu, akhirnya mengambil jalan pintas dengan mengajak kersasama dengan para pengusaha batubara untuk bersama-sama mengatasi masalah pendangkalan alur tersebut. Keputusannya PT Pelindo II dalam kepemimpinan Direktur Utama Bapak R.J.Lino, akhirnya mengambilalih pelaksanaan pengerukan dan mengabaikan polemik yang terjadi, dan mengadakan kerjasama dengan PT.Rukindo untuk melaksanakan pengerukan. Pada tanggal 7 Oktober 2011, pekerjaan pengerukan alur masuk Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu akhirnya diresmikan selesai pekerjaan dan mulai pengguna’annya oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Mewakili Menteri Perhubungan RI. 3. Waktu demi waktu berjalan meninggalkan jejak-jejak pelaku pemerintahan, mulai dari kepala pemerintahan Prop. Bengkulu sampai pada pelaksana-pelaksana pemerintahan baik horizontal maupun vertikal di Provinsi Bengkulu, tanpa ada seorangpun yang mempermasalahkan keberadaan Perairan Pulau Tikus yang sudah diterima sebagai bagian daripada Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu untuk kegiatan transhipment. Namun kegiatan tersebut diawasi secara ketat dalam control politik dan masyarakat Bengkulu yang peduli akan penegakan peraturan dan perundang-undangan dalam segala bidang. Protes dan laporan bergulir dalam satu jalur yang disebut menuntut. Protes dan laporan demi laporan, akhirnya direspos secara bijak oleh Kapolda Bengkulu Brigjen.Pol. Burhanudin Andi pada bulan Februari tahun 2011, memanggil Administrator Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu untuk dimintai keterangan berkaitan dengan izin dioperasikannya Perairan Pulau Tikus sebagai tempat transshipment. Kesimpulan daripada pengambilan keterangan adalah “ Pengoperasian Perairan Pulau Tikus sebagai tempat Transhipmen “ tidak dilandasi ijin, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Administrator Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu (Pieter H.B.Fina, SE), hanyalah penganti dari pejabat-pejabat sebelumnya yang juga melanjutkan saja tongkat estafet pengoperasian perairan Pulau Tikus sebagai tempat transhipment dengan pertimbangan ; demi kelangsungan perekonomian dan pembangunan Prop.Bengkulu, dengan alasan mendasar bahwa semua itu untuk kepentingan umum dan bukan kepentingan pribadi. Alasan yang mendasari kebijakan tersebut sebetulnya hanya bersifat sementara waktu, sehingga perlu diupayakan perijinannya 4. Dengan bergulirnya berita bahwa pengoperasian perairan Pulau Tikus sebagai tempat transshipment tidak dilandasi ijin yang resmi, timbullah pemikiran-pemikiran untuk memanfaatkan obyek tersebut sebagai peluang untuk mendatangkan pendapatan daerah. Walikota Bengkulu, dengan Perwalnya No. 17 tahun 2011, tanggal 18 April 2011, mengatur tentang perairan Pulau Tikus sebagai alternative fungsi kepelabuhanan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, serta tarif pungutan jasa kepelabuhanan. Perwal tersebut melibatkan Adpel sebagai pemungut jasa kepelabuhanan, yang oleh Pemerintah Pusat (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut) ditolak sebagai tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, demikian pula Pemda Propinsi Bengkulu dengan suratnya bernomor : 552/191/DISHUB, tanggal 08 Juni 2011, meminta kepada Walikota Bengkulu untuk tidak memperlakukan Perwal tersebut, juga dengan alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya oleh pemerintah pusat, perairan Pulau Tikus ditetapkan sebagai tempat transshipment dan memberikan kewenangan kepada Administrator Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu untuk melaksanakan pungutan jasa kepelabuhanan, jasa kenavigasian dan penerim’an uang perkapalan diperairan tersebut sebagai Penerima’an Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Waktupun mulai berjalan dalam ketaatan akan pemenuhan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengusaha Batubara dengan lega menerima keputusan tersebut, demikian pula Pemerintah/Adpel dengan yakin melaksanakan kewenangan tersebut untuk melanjutkan pemberian ijin kegiatan transhipmen di perairan Pulau Tikus, dengan kewajiban melakukan pungutan-pungutan jasa kepelabuhanan untuk disetorkan kepada kas Negara. Walaupun demikian, disadari bahwa ijin tersebut belum bersifat final, karena ada rekomendasi dari Pemerintah Pusat untuk segera mengusulkan Perairan Pulau Tikus kedalam Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, yang ternyata membutuhkan proses yang panjang dan biaya yang besar yang harus diperjuangkan melalui usulan-usulan dan ko’ordinasi antara Pemda dan Pemerintah Pusat. Seperti pepatah, “ Tak ada gading yang tak retak “, demikianlah ketidak sabaran banyak pihak, sehingga memunculkan kekurangan-kekurangan tersebut dalam bentuk protes dan laporan kepada semua yang berwenang dalam control politik dan masyarakat bahwa kegiatan transshipment di perairan P.Tikus adalah illegal. Tekanan-tekanan tersebut mulai berawal daripada masyarakat dengan perangkat LSMnya demikian pula pihak Legislatif dengan Pansus batubara yang juga dibentuk. Alasan demi alasan dipakai untuk menghentikan kegiatan transshipment di perairan P.Tikus, yaitu kegiatan transshipment batubara telah mengakibatkan pencemaran laut dan merusak terumbu karang di Perairan P. Tikus. 6. Administrator Pelabuhan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di pelabuhan merasa bahwa perlu diadakan klarifikasi bahwa tuduhan-tuduhan tersebut adalah tidak benar karena terbukti bahwa hasil analisa laboratorium yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, kondisi kualitas air laut di perairan P. Tikus masih menunjukkan konsentrasi mangan yang relative kecil dan masih dalam ambang batas baku mutu air laut, jalan yang ditempuh adalah mengusulkan kepada Plt. Gubernur Prop. Bengkulu agar meninjau kembali perairan P. Tikus sebagai tempat transshipment dengan maksud yang tidak tersurat bahwa Pemerintah Daerah harusnya mensinkronkankebijakan Pemerintah Pusat dengan kebijakan daerah bahwa perairan tersebut merupakan satu-satunya tempat yang aman untuk berlindung ataupun melakukan kegiatan kapal-kapal besar yang tidak bisa masuk kedalam Pelabuhan, dan memanfaatkan fungsi kepentingan perairan tersebut untuk menunjang perekonomian nasional dan daerah dan juga untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa tuduhan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh kegiatan transhpement batubara adalah sesuatu yang tidak benar. Namun ternyata, permohonan tersebut direspon oleh Plt. Gubernur Prop. Bengkulu dan memerintahkan Administrator Pelabuhan untuk menghentikan aktivitas di perairan sekitar P. Tikus sebagai tempat transshipment tanpa pertimbangan yang lebih arif sebagaimana pemerintah Pusat yang telah merekomendasikan perairan tersebut untuk digunakan sebagai tempat transshipment dengan kewajiban-kewajiban untuk memenuhi tuntutan peraturan perundang-undangan, dengan alasan permasalahan alur pelayaran Pelabuhan P.Baai Bengkulu sudah dapat diatasi setelah diadakan pengerukan sehingga telah dapat digunakan/dilewati oleh kapal-kapal yang memiliki draft maximal -10m LWS, juga kawasan tersebut diluar kawasan DLKR/DLKP Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu dengan alasan kawasan P. Tikus telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prop. Bengkulu sebagai kawasan pengembangan wisata sehingga harus dijaga kelestarian lingkungannya dari pengaruh limbah maupun altivitas transshipment batubara sesuai surat yang bersifat penting dengan Nomor : 552.3/245/Dishub, Tanggal 13 Juli 2102, Perihal Transshipment di Perairan P. Tikus. Administrator Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di pelabuhan, berkewajiban juga untuk menghormati Plt. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Dareah untuk melaksanakan perintah dimaksud untuk menghentikan kegiatan transshipment di perairan P. Tikus, dengan telah melaporkannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Ditjenhubla, pada kesempatan kunjungan kerja Komisi V DPR-RI ke Propinsi Bengkulu pada tanggal 23 Juli 2012, dengan respon dingin bahwa bila pemerintah daerah tidak mau memikirkan kemajuan daerahnya, pemerintah pusatpun tidak akan memaksakan kehendaknya. Namun kebikjakan yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat tidak akan dicabut karena ada rekomendasi-rekomendasi yang perlu dilaksanakan untuk memenuhi tuntutan Peraturan Perundan-undangan yang berlaku. 7. Seiring dengan penghentian kegiatan di perairan tersebut, bermunculanlah aksi pro dan kontra; dilanjutkan atau dihentikannya kegiatan transhipmen di Perairan tersebut. Pihak-pihak yang tidak memahami permasalahan tersebut tampil memperkeruh suasana dengan berpegang pada alasan-alasan yang disampaikan Plt.Gub, tanpa mempertimbangan efek dari keputusan tersebut yang akan bersinggungan langsung dengan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya yang telah merangsang para investor batubara dalam maupun luar negeri untuk berinvestasi di Propinsi Bengkulu. 8. Pada kesempatan pelaksanaan sounding bersama alur pelayaran , tanggal 29 Agustus 2012, dan jumpa pers di Aula PT.Pelindo II Cab. Bkl, tanggal 31 Agustus 2012, banyak bermunculan pertanyaan-pertanyaan dari pemakai jasa kepada Penanggungjawab pelaksanaan sounding alur pelayaran dan kolam pelabuhan ( Asisten II Setda Prop Bengkulu, Komandan Lanal Bengkulu, Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo, Administrator Pelabuhan P.Baai Bengkulu dan GM. PT.Pelindo II Cabang Bengkulu) dengan pertanyaan yang sama seperti yang disampaikan oleh para pengusaha batubara melalui asosiasi APBB, tanggal 14 dan 15 September 2012 : kami sangat mematuhi perintah Bapak Plt. Gubernur untuk memanfaatkan Pelabuhan Pulau Baai secara maximal, namun dimanakah kapal-kapal besar harus berlabuh diluar koalam pelabuhan untuk menunggu petugas pandu untuk memasukkan kapal kedalam kolam pelabuhan, demikian pula dimana kapal harus menambah muatan setelah memuat didalam kolam pelabuhan karena pasti, pemuatan hanya akan sebatas draf kapal yang dianggap aman untuk bisa ber-olah gerak keluar dari kolam pelabuhan. Tidak ada satu jawabanpun yang bisa memuaskan keinginan para pemakai jasa yang telah mematuhi semua keputusan, untuk memanfaatkan Pelabuhan Pulau Baai secara maximal, dengan keinginan agar ada rekomendasi untuk menggunkan perairan P. Tikus secara bersyarat, karena ternyata semua yang hadir pada saat jumpa pers tersebut, bukanlah Plt Gubernur Bengkulu, yang bertanggung jawab secara tertulis untuk menutup kegiatan transhipmen di Perairan pulau tikus. Mungkinkah bawahan memberikan persetujuan membela kepentingan pemakai jasa dan menentang kebijakan yang telah dikeluarkan oleh atasannya?. Bila jawabannya tidak, maka pertanyaan-pertanyaan tadi hanya dapat dijawab dengan jawaban :” Tanya saja Kepada Bapak Plt. Gubernur Bengkulu? (adv) Penulis adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu

Tags :
Kategori :

Terkait