BENGKULUEKSPRESS.COM - Mobil listrik menjadi tren utama dalam industri otomotif sebagai langkah menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan. Namun, kehadiran teknologi baru ini juga membawa tantangan baru terkait keamanan, khususnya dalam hal penanggulangan kebakaran. Salah satu perbedaan utama antara APAR (Alat Pemadam Api Ringan) mobil listrik dengan mobil bermesin konvensional terletak pada teknologi pemadaman baterainya salah pilih bisa jadi api tidak mau padam.
BACA JUGA:Blade Battery, Teknologi Baterai Mobil Listrik BYD yang Tahan Dipakai 1,2 Juta KM
APAR, atau Alat Pemadam Api Ringan, adalah alat yang dirancang untuk memadamkan kebakaran dalam tahap awal sebelum dapat menjadi lebih serius. Fungsi utama APAR adalah untuk memberikan respons cepat dan efektif terhadap kejadian kebakaran.
Peraturan Pemasangan APAR Mobil
Pemasangan APAR mobil sudah diatur pemerintah lewat peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Adapun peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/AJ 502/DRJD/2020 Tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA:Inilah Daftar Hewan Diyakini Sebagai Pembawa Musibah dan Kutukan
Peraturan tersebut tak hanya berlaku untuk mobil pribadi saja. Tetapi, juga untuk mobil penumpang dan mobil barang. Hal itu sesuai dengan bunyi salah satu pasal dalam peraturan tersebut, yaitu Pasal 2 ayat 2, 3, dan juga 4.
Adapun salah satu bunyi pasalnya adalah: “kendaraan bermotor untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.” (Pasal 2 ayat 2).
Pemasangan APAR mobil sendiri wajib disertai dengan pemasangan stiker khusus. Stiker khusus yang dipasang punya bentuk segitiga terbalik, memiliki tulisan “Alat Pemadam Api”, serta mempunyai simbol APAR dan tanda panah bawah. Stiker tersebut wajib dipasang di atas tempat APAR berada. Adanya stiker tersebut bisa memudahkan Sahabat dalam menemukan lokasi APAR berada.
BACA JUGA:Misteri Mothman, Serta dan Penampakannya di Lokasi Bencana Nuklir
Ada sanksi yang berlaku untuk mereka yang enggan memasang APAR di mobil pribadi mereka. Sanksi tersebut berupa penjara satu bulan dan/atau denda Rp 250 ribu. Sanksi itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 278.
Mengapa APAR Mobil Listrik Berbeda
Perbedaan utama terletak pada sifat baterai mobil listrik. Baterai jenis lithium ion, yang umumnya digunakan dalam mobil listrik, memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya dari bahan bakar konvensional. Ketika terjadi kebakaran, baterai lithium ion memiliki potensi untuk mengalami fenomena yang disebut sebagai "thermal runway," di mana suhu baterai melonjak drastis. Suhu yang mencapai kisaran 1600~2000 derajat Celsius dapat menjadi tantangan serius dalam upaya pemadaman.
BACA JUGA:Hutan-hutan Ini Pohonnya Berbentuk Aneh dan Unik
Selain itu, perlu diingat bahwa api dari baterai lithium dapat terus menyala meskipun direndam dalam air karena tidak memerlukan oksigen dan mengeluarkan gas propane serta metana secara alami.
Oleh karena itu, pendekatan pemadaman konvensional, seperti menggunakan air atau menggunakan pemadam bubuk kimia, tidak selalu efektif dalam mengatasi kebakaran pada mobil listrik.
Lithium Fire Killer (LFK)
Untuk itu PT Famindo Alfa Spektrum Teknologi (FAST) menghadirkan solusi inovatif dengan produk unggulannya, yaitu pemadam api Hartindo AF31 atau yang lebih dikenal dengan Lithium Fire Killer (LFK). LFK dirancang khusus untuk mengatasi kebakaran pada mobil listrik. Beberapa keunggulan LFK meliputi:
Ramah Lingkungan
LFK merupakan solusi non-ODP (Ozone Depleting Potential) yang aman bagi lingkungan. Bahan Dasar Air dan Non-Racun.Formulasi LFK berbasis air dan tidak mengandung bahan beracun, menjadikannya pilihan yang aman untuk lingkungan dan manusia.
Dapat Terurai Secara Alami
LFK dapat terurai secara alami, mengurangi dampak lingkungan dan memastikan solusi yang berkelanjutan.
BACA JUGA:Cukup Baca Surah Ini 10 Kali Dalam Sehari, Syekh Ali Jaber: Bisa Jadi Tiket Masuk Surga
Efektivitas Pemadaman Tinggi
Mampu mengatasi semua jenis api (kelas A, B, C, D, dan F/K), termasuk kebakaran yang disebabkan oleh baterai lithium ion.
Jenis APAR untuk Keamanan Tambahan
Selain LFK, penggunaan APAR dengan jenis yang sesuai juga menjadi langkah penting. Berikut adalah beberapa jenis APAR yang dapat digunakan:
BACA JUGA:Oppo Reno 11F 5G Siap Menggebrak Pasar
APAR Jenis Air
Terjangkau, namun hanya efektif untuk memadamkan bahan padat seperti kertas dan plastik.
APAR Jenis Bubuk Kimia
Cocok untuk kebakaran akibat masalah kelistrikan dengan kemampuan pemadaman yang cepat.
APAR Jenis Karbon Dioksida
Mampu memadamkan berbagai jenis kebakaran, termasuk yang disebabkan oleh kelistrikan, cairan, dan kertas.
BACA JUGA:7 Alasan Mengapa iPhone Layak Jadi HP Terbaik Masa Kini