\"Program tersebut menindaklanjuti kebijakan pemerintah provinsi untuk menggelar kegiatan yang lebih bermakna dan bermanfaat bagi setiap lapisan masyarakat,\" kata Asisten I Setda Pemprov Drs H Sumardi MM.
Ia mengatakan, pada Rakerda Program KKB Februari lalu pemerintah provinsi memprogramkan untuk pelayanan KB dengan kontrasepsi implan, yang dapat dilaksanakan menyambut peringat HUT Provinsi Bengkulu 2013.
Dalam rapat yang membahas teknis kegiatan tersebut, hadir Asisten I Drs Sumardi, unsur TNI yang dalam hal ini Korem 041 Garuda Emas, Dinas Kesehatan dan BKKBN Provinsi Bengkulu, Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) KB kabupaten/kota serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
Sumardi mengatakan pelaksanaan program kependudukan dan KB merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Sehingga kegiatan yang menyamhkut perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga merupakan hal yang wajib dilaksanakan. \"Terhadap pelaksanaan program KB pemerintah daerah harus bertanggungjawab dalam keberhasilan itu, sementara BKKBN hanya bersifat memfasilitasi kegiatan agar dapat berjalan dengan penyaluran kontrasepsi serta menjalankan KIE,\" kata Sumardi.
Untuk menuju keberhasilan program tersebut lembaga pengelola kependudukan dan KB yakni BKKBN dapat berkoordinasi bersama pemerintah daerah sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk menggerakkan program pengendalian kependudukan dan pembangunan keluarag di tingkat daerah. \"Kewajiban pemerintah dalam menjalankan program tersebut telah dituangkan dalam beberapa peraturan sebagai payung hukum pelaksanaan program itu,\" katanya.
Dia mengatakan, lebih awal pelaksanaan program KB di era otonomi telah dituangkan dalam PP No.38/2007 tentang pembagian urusan wajib pemerintah dan lebih dipertegas pelaksanaan program tersebut dalam UU No.52/2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Terdapat dalam pasal 57 menyebutkan BKKBD mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
\"Kewenangan BKKBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BKKBD diatur dengan Peraturan Daerah,\" katanya. (100)