BANDUNG- Sebagai bentuk efisiensi anggaran dan pencegahan tindak korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan peraturan terkait pelaksanaan perjalanan dinas. Aturan itu diberlakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pengaturan Perjalanan Dinas.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Perry Soeparman, beberapa waktu lalu. Dikatakan Perry, dengan adanya peraturan tersebut maka perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan diperketat. Nantinya Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa seenaknya dinas ke luar negeri tanpa tujuan dan prosedur yang jelas.
Lebih jauh dia katakan, dalam aturan baru tersebut pembiayaan perjalanan dinas tidak lagi dengan sistem lumpsum atau uang yang dibayarkan sekaligus. Nantinya pembiayaan akan menggunakan sistem pembayaran sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
\"Atau istilahnya \"at cost\". Dan juga seluruh perjalanan dinas PNS harus disertai bukti-bukti yang jelas,\" ucap Perry yang ditemui di Gedung Sate.
Sebagai contoh, jika menginap di suatu tempat maka semua bukti-bukti pengeluaran harus dimiliki oleh PNS yang bersangkutan. \"Misalnya PNS tersebut membawa uang Rp 1,1 juta (dalam perjalanan dinasnya), maka kalau hanya habis Rp 800 ribu sisanya harus dikembalikan,\" paparnya.
Menurutnya hal itu akan menciptakan akuntabilitas yang efektif dan terpenting mencegah terjadinya korupsi. \"Jadi ini akan sangat ketat,\" tegasnya.
Selain memperketat penggunaan anggaran perjalanan dinas, menurutnya PNS yang akan bertugas ke luar negeri pun akan diperketat persyaratannya. Dalam aturan yang mulai berlaku bulan depan itu, jumlah PNS yang pergi ke luar negeri dibatasi maksimal lima orang.
Selain itu kunjungan tersebut pun harus benar-benar memiliki relevansi dengan pekerjaan dan tentunya harus mendatangkan manfaat bagi daerah. \"Terkait itu nanti biro Otda (otonomi daerah) yang akan mengkaji. Sehingga jika kunjungan ke luar negeri dianggap tidak relevan, biro Otda bisa mencoret,\" paparnya.
Pery pun mengatakan, dengan ketentuan baru ini semua PNS tidak bisa memanipulasi bukti penggunaan anggaran perjalanan dinas mereka. Sebabnya, jika tidak sesuai bukan tidak mungkin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan segera mengetahuinya.
Selama ini, lanjut Perry, perjalanan dinas PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tergolong lancar. Sehingga dengan adanya aturan baru ini diharapkan perjalanan dinas akan menjadi lebih baik lagi.
Penyempurnaan aturan perjalanan dinas juga akan berlaku bagi kepala daerah, wakil kepala daerah dan pimpinan DPRD. Sementara itu, menurut Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sri Mulyono, dengan adanya aturan ini semua penggunaan anggaran perjalanan dinas harus disertai bukti kwitansi.(agp)
Perjalanan Dinas PNS Diperketat
Minggu 31-03-2013,19:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,17:00 WIB
Bengkulu Maju, Tapi Belum Tuntas: IPM Naik, Pengangguran Masih Jadi Tantangan
Senin 30-03-2026,16:58 WIB
APH Dilibatkan, Perambahan Lahan Pelindo di Teluk Sepang Tak Terbendung
Senin 30-03-2026,17:05 WIB
Bedah Rumah ke-71 Dimulai, Kapolda Bengkulu Tegaskan Komitmen Bangun Harapan Warga
Senin 30-03-2026,17:13 WIB
32 Pejabat Eselon III dan IV di Kaur Dilantik, Ini Daftarnya
Terkini
Selasa 31-03-2026,16:55 WIB
DPRD Kota Bengkulu Soroti Belanja Pegawai Bengkulu Capai 61 Persen APBD
Selasa 31-03-2026,16:54 WIB
Kapolresta Bengkulu Dukung Dua Petarung MMA Muda Bertanding di Shanghai
Selasa 31-03-2026,16:52 WIB
Indikator Keberhasilan Penataan, Kawasan Wisata di Kota Bengkulu Dipadati Wisatawan
Selasa 31-03-2026,16:50 WIB
Pemkot dan Polda Bengkulu Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Wisata
Selasa 31-03-2026,13:43 WIB