Begini Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman Tetap Permata Bank, Pembiayaan Pasti Suku Bunga 8,5 Persen

Minggu 14-01-2024,23:30 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pinjaman Tetap Permata Bank adalah fasilitas kredit jangka pendek yang bersifat non revolving. Pelunasan dilakukan dengan cara angsuran (pokok dan bunga). 

Pinjaman tidak dapat dicairkan kembali walaupun telah dilakukan pelunasan terhadap sebagian pokok pinjaman. 

Media pencairan pada umumnya menggunakan Surat Permohonan Penarikan Fasilitas (SPPF) atau Surat Aksep.

BACA JUGA:Pinjaman Bank BCA Rp 100 Juta, Bunga Ringan 1 Persen Tanpa Agunan

Melansir dari permatabank.com, berikut ini keuntungan pinjaman tetap Permata Bank

1. Pembiayaan Pasti

Pembiayaan kebutuhan modal kerja sesuai dengan kebutuhan usaha Nasabah.

2. Jadwal Pembayaran

Pembiayaan modal kerja dengan skema pembayaran kembali dalam bentuk angsuran sesuai arus kas usaha Nasabah.

3. Stabilitas Arus Kas

Memperlancar arus kas usaha Nasabah.

4. Kemudahan Transaksi

Memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi perdagangan dengan mitra usaha Nasabah.

Suku Bunga mulai 8.5% (pa), berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan dan bunga yang berlaku akan disampaikan pada dokumen Surat Penawaran (Letter of Offering) serta Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan versi Personal

Untuk setiap fasilitas kredit yang diberikan, maka akan dikenakan biaya provisi sebesar minimal 1% dari nilai limit kredit yang dicairkan serta biaya administrasi sebesar minimal Rp 3.5 juta (sesuai dengan besaran plafond)

Kategori :