Punya Cukup Uang Untuk Pelunasan KPR BTN? Begini Cara Pengajuan dan Besaran Penaltinya

Minggu 14-01-2024,21:30 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rajman Azhar

Cara pelunasan KPR BTN memang bisa dilakukan namun pihak debitur harus membayarkan uang penalti kepada pihak bank.

Penalti sendiri merupakan biaya percepatan pelunasan yang harus dibayarkan debitur jika melunasi angsuran sebelum waktu tenor habis.

Untuk bank BTN sendiri biaya penalti yang ditetapkan BTN terbilang rendah, yaitu hanya 1% dari sisa pokok hutang.

Contohnya saat sisa pokok hutang KPR BTN tinggal Rp50 juta, maka biaya penalti yang harus dibayarkan senilai Rp500 ribu.

Selain itu pihak debitur harus membayarkan biaya administrasi lainnya saat melakukan pelunasan KPR.

Jadi ada baiknya menyiapkan nominal uang dari jumlah penalti yang telah ditetapkan tersebut. 

BACA JUGA:2024 Harga Rumah KPR Naik, Bank BTN Optimistis Marketshare Terjaga

Syarat Pengambilan Sertifikat Rumah KPR BTN

Setelah cara pelunasan KPR BTN dilakukan tentu saja pihak debitur ingin mendapatkan sertifikat dari rumah yang telah dibeli.

Sertifikat rumah tersebut memiliki peran yang sangat penting karena bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dengan bukti hukum yang jelas.

Tidak hanya itu sertifikat rumah juga berguna untuk berbagai kepentingan, misalnya sebagai syarat pengajuan pinjaman di bank.

Sertifikat yang tidak mempunyai batas waktu juga bisa diwariskan kepada anak atau ahli waris lainnya.

Nilai jual rumah yang setiap tahun terus mengalami peningkatan tentunya juga menjadi nilai lebih dari peran sertifikat rumah ini karena saat dijual harus menyertakan sertifikat.

Namun sama seperti layanan lainnya ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan pihak debitur untuk sebelum mengambil sertifikat tersebut.

Tidak hanya bisa diambil sendiri sertifikat rumah di BTN juga bisa diambil oleh wakil, misalnya keluarga atau ahli waris.

Syarat Pengambilan Sertifikat Rumah di BTN Oleh Debitur:

Kategori :