BACA JUGA:Angka Kasus Stunting di Kota Bengkulu Berkurang, 2 Anak Keluar dari Status Stunting
Berikut cara mendaftar agar bisa membeli elpiji 3 Kg menggunakan KTP dan KK.
1. Datang ke pangkalan dengan membawa KTP dan KK.
2. Pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas pangkalan melalui situs subsidi tempat LPG Pangkalan.
3. Untuk pembelian selanjutnya, KPM hanya perlu menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.
Masyarakat hanya dapat melakukan pendaftaran di satu pangkalan. Namun, pembelian elpiji 3 Kg dapat dilakukan di lebih dari satu pangkalan.
Bahkan, pembelian bisa dilakukan di pangkalan di luar domisili yang tertera di KTP. (*)