BENGKULUEKSPRESS.COM - Oknum anggota DPRD di Provinsi Bengkulu yang ketangkap narkoba oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu pada Desember 2023 lalu telah selesai di rehabilitasi.
Meski telah selesai menjalani rehabilitasi oleh pihak BNNP Bengkulu, anggota dewan tersebut hingga saat ini masih dalam pantauan pihak rehabilitasi BNNP Bengkulu.
Disampaikan Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Tjatur Abrianto, pada Desember 2023 lalu tim pemberantasan narkotika BNNP Bengkulu berhasil menangkap oknum anggota dewan tersebut.
Setelah ditangkap, didapati keterangan bahwa yang bersangkutan hanya pemakai narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Masih Bandel Gunakan Knalpot Brong, Siap-siap Sekolah di Kota Bengkulu Didatangi Polisi
Sehingga dalam hal ini, pihaknya melakukan tindakan rehabilitasi guna menyembuhkan rasa kecanduan akan narkoba pada oknum dewan itu.
"Sekarang sudah kelaur karena rawat jalan. Rawat jalan ini tergantung pada dokter yang menanganinya. Setelah dirawat jalan masih di pantau oleh bidang rehabilitasi," ujar Brigjen Pol Tjatur Abrianto, Selasa (9/1/2024).
Brigjen Pol Tjatur juga menegaskan bahwa yang direhabilitasi itu hanya 1 orang. Dimana oknum anggota DPRD tersebut hanya pengguna ringan narkotika golongan I jenis sabu.
"Satu orang yang dan dia pengguna ringan," tutupnya.
Untuk diketahui, saat penangkapan berlangsung pihak BNNP Bengkulu tidak menemukan barang bukti berupa narkoba pada tangan anggota dewan tersebut.
BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD di Bengkulu Ditangkap Kasus Narkoba
Namun dari hasil tes urine yang dilakukan, oknum anggota dewan itu menunjukkan hasil yang positif menggunakan sabu.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara, oknum dewan tersebut mengaku bahwa ia menggunakan barang haram itu lantaran terpengaruh oleh lingkungan. (Tri)