Ketua Pansus , Rusman Aswardi menyampaikan Kabupaten Mukomuko merupakan daerah otonom yang memiliki kewenanganan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki. Perencanaan disusun berdasarkan kajian secara akademis berdasarkan dengan pertimbangan kebijakan politik pembangunan yang mengarah pada pembangunan yang mensejahterakan masyarakat umum.
RPJPD merupakan dokumen perencanaan dan bisa dikatakan buku putih pembangunan jangka panjang yang memuat visi, misi dan arah pembangunan untuk 20 tahun kedepan. “Siapapun kepala daerahnya, visi dan misi harus disesuaikan dengan RPJPD. Sehingga pembangunan berkelanjutan yang telah diprogramkan,” bebernya.
Pembahasan RPJPD itu dilakukan secara terpadu. Mulai dari berkordinasi dengan pihak provinsi Bengkulu hingga dibawa ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dari hasil koreksi itu dilakukan perbaikan kembali sehingga program daerah dapat berkelanjutan dan disesuaikan dengan pembangunan hinga terprogram pembanagana dipemerintah pusat. Alhasil, pansus bersama pihak eksekutif dalam hal ini Bappeda telah menyelesaikan RPJPD itu dan telah dilaporkan ke lembaga melalui paripurna.
Banyak yang dilakukan perbaikan dan lainnya. Dicontohkannya mengenai program-program pemerintah harus disesuaikan dan terakomodir seperti sarana kesehatan, pendidikan dan lainnya yang disesuaikan dengan perkembangan jumlah penduduk dan potensi-potensi kedepan lainnya. Seharusnya pada periode sebelumnya RPJPD itu sudah harus ada. Dan periode anggota legislatif 2009-2014 mampu untuk melakukan hal itu.
Tinggal lagi menunggu pembahasan dari fraksi-fraksi hingga penyampaian pandangan akhir fraksi. Jika fraksi-fraksi menyetujui maka RPJPd itu akan segera di perdakan menjadi produk hukum. (900)