BENGKULUEKSPRESS.COM - Di era serba mudah ini, perusahaan perbankan maupun fintech melakukan inovasi dengan memperluas layanan dan produk ke ranah syariat. Hal ini dilakukan mengingat produk dan layanan syariat penting keberadaannya. Salah satu produk yang sering ditawarkan adalah produk pinjaman.
Bagi kamu yang tertarik melakukan pinjaman online berbasis syariat, berikut ini beberapa perusahaan fintech yang menyediakan pinjaman online syariah langsung cair dan tentu tetap sesuai syariat Islam. Selain itu, perusahaan-perusahaan ini juga telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Investree
Investree adalah salah satu fintech yang menawarkan produk pinjaman syariah. Perusahaan fintech yang berperan sebagai online marketplace pinjaman ini menghubungkan pencari dan pemberi pinjaman bertemu. Investree juga telah memperoleh izin dari OJK.
Selain menawarkan pinjaman konvensional, fintech ini juga memberikan layanan syariat, yaitu Pembiayaan Usaha Syariah dan Online Seller Financing Syariah. Kedua layanan inilah yang bisa menjadi pilihan pinjaman syariah online.
BACA JUGA:Pinjaman Hingga Rp 2 Miliar Tanpa Riba di Ammana Fintek Syariah Legal OJK 2023, Begini Caranya
2. Ammana
Fintech kedua, Ammana, merupakan fintech online pertama di Indonesia yang menawarkan pinjaman syariah online langsung cair, tanpa agunan, dan mudah dalam pencairannya. Ammana telah memperoleh izin dari OJK sejak akhir tahun 2020 lalu.
Sistem pembiayaan yang dilakukan Ammana terbilang cukup aman untuk pencari maupun pemberi pinjaman karena setiap calon peminjam harus terlebih dahulu menjadi anggota mitra keuangan syariat yang telah memiliki kerjasama dengan Ammana.
3. Berkah Finteck Syariah
Pinjaman online P2P lending ini telah memperoleh izin dari OJK untuk beroperasi sebagai fintech syariah dengan sistem pembiayaan sesuai syariat Islam utamanya akad Murabahah, Ijarah Multijasa, dan Ijarah Muntahiya bitTamlik (IMBT).
Sebagai perusahaan jasa keuangan nonbank, Berkah Finteck Syariah cukup menarik karena perusahaan ini secara transparan menampilkan legalitasnya di website resmi.
4. Qazwa
Fintech P2P syariah selanjutnya adalah Qazwa oleh PT Qazwa Mitra Hasanah yang beroperasi dengan cara mempertemukan investor dengan pencari pinjaman online tanpa riba. Pembiayaan Qazwa secara khusus diberlakukan hanya bagi UMKM dengan bisnis yang bergerak di berbagai sektor. Mulai dari peternakan, produksi, perdagangan, perkebunan, dan lainnya.
Karena pinjaman online ini dengan sistem syariah, usaha yang menjadi objek terdanai harus memenuhi kriteria sesuai syariat. Qazwa telah terdaftar di OJK sejak 2019 silam. Sayangnya, saat ini pembiayaan Qazwa baru bisa diajukan oleh pelaku UMKM di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi saja.