\"Tidak ada pilihan lain, bagi Kades yang mencalon dalam pemilihan legistatif, harus mengundurkan diri secara permanen,\" ucap Kabag Pemerintahan Pemkab Benteng, Ahmad Munir.
Risikonya, jika nantinya Kades tersebut tidak terpilih menjadi anggota DPRD, maka dia tidak bisa duduk kembali sebagai Kades. Oleh sebab itu, Kades diminta berpikir matang terlebih dahulu sebelum mencalon. \" Kita tidak melarang Kades yang akan mencaleg. Namun, harus mengikuti prosedur yang ada,\" katanya.
Sejauh ini sudah banyak Kades telah mendatangi Bagian Pemerintahan Pemkab Benteng untuk mengkoordinasikan perihal pencalonan mereka menjadi anggota dewan. Kebanyakan para Kades mengajukan cuti sementara untuk kepentingan Pilleg tersebut.
\" Kalau mengeluarkan surat izin cuti, kita tidak berani. Karena itu melanggar aturan yang ada,\" pungkasnya. (111)