BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon presiden (Capres) RI yaitu Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu.
Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu tim kampanye daerah (TKD) pasangan Capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu.
"Ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye dan tim pelaksana saat pelaksanaan kampanye salah satu calon presiden di salah satu kampus yang ada di Bengkulu," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Rabu (3/1/2024).
BACA JUGA:Isu Perangkat Daerah Diarahkan Dukung Salah Satu Caleg di Kota Bengkulu, Ini Kata Dewan
Maskuri menyebutkan, terdapat dua dugaan pelanggaran yang diduga dilanggar oleh Capres Anies di Kota Bengkulu berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan yaitu terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.
Dugaan pelanggaran tersebut seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies Baswedan melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu.
Serta, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu, sedangkan pelaksanaan kampanye Capres tersebut dilakukan pada Rabu 6 Desember 2023.
"Memang atribut kampanye ditemukan di dalam area kampus dan kami memiliki fotonya, selain itu tim kampanye yang memakai atribut kampanye kita imbau dan diminta untuk melepaskan atribut kampanye tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Sortir dan Lipat Surat Suara, Pekerja Diawasi Ketat
Ahmad Maskuri menambahkan, pihaknya telah menyampaikan saran-saran perbaikan kepada tim kampanye Capres tersebut dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu agar dapat ditindaklanjuti. (*)