Retribusi Parkir Naik, Jukir Bakal Dilengkapi Karcis

Rabu 03-01-2024,14:46 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kenaikan tarif retribusi parkir akan mulai diterapkan awal tahun 2024 ini setelah verifikasi Perda selesai dilakukan pemerintah provinsi Bengkulu. 

Kepala Bapenda kota, Eddyson menjelaskan jika kenaikan tarif parkir diberlakukan nanti, para julir akan dilengkapi demgan karcis parkir agar masyarakat tak kaget saat dimintai tarif parkir lebih dari biasanya. 

BACA JUGA:Konsumsi Pertamax Series dan Dex Series Meningkat Saat Libur Nataru

"Nanti akan dilengkapi karcis untuk para jukir agar sekaligus kita lakukan sosialisasi perda baru terkait retribusi ini. Kalau saja nanti ada jukir yang tanpa karcis, itu bisa dipertanyakan, apakah jukir itu legal atau ilegal," jelasnya. 

Sementara itu, masyarakat atau pengguna layanan parkir diimbau untuk selalu meminta karcis. Selain untuk mencegah kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah), karcis parkir juga berfungsi sebagai identifikasi jumlah pendapatan yang diperoleh.

BACA JUGA:Januari 2024, Perda Pajak dan Retribusi Kota Bengkulu Tunggu Verifikasi Pemprov

Pasalnya, karcis parkir merupakan salah satu kontrol untuk bisa memonitor dalam meningkatkan PAD.

"Pengawasan akan tetap kita lakukan di seluruh jalan. Meski nanti dalam pelaksanaan kita bagi per wilayah untuk sosialisasi di kawasan tertib parkir. Itu Nantinya diharapkan semua bisa tersentuh," tambah Eddyson. 

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sudah mengambil alih pengelolaan retribusi parkir di wilayah tersebut mulai Desember 2023 guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pada 2024 ini, Pemkot Bengkulu menetapkan target PAD retribusi parkir sebesar Rp11 miliar, jumlah tersebut lebih besar jika dibandingkan pada target 2023 yaitu Rp9 miliar. (*)

 

Kategori :