- Jajaran Subdit III Dit Narkoba Polda Bengkulu kembali berhasil meringkus bandar narkoba jenis sabu. Kali ini, pemuda lajang yang bekerja mengelolah ternak ayam, Fero Febrian (25), warga Jalan Timur Indah RT 8 Kelurahan Timur Indah berhasil dibekuk. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu senilai Rp 500 ribu dari kantong celana tersangka.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 2.00 WIB, dini hari kemarin di depan asrama kompi yang terletak di Jalan Garuda Kelurahan Padang Nangka.
Tsk ditangkap berdasaekan pengembangan dari tersangka narkoba sebelumnya, Rudi Efendi (30). \"Pengembangan dari tersangka sebelumnya, sehingga kita berhasil meringkus tersangka ini,\" ujar Dir Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Moch Budi Tono didampingi Kabid Humas, AKBP Hery Wiyanto SH, kemarin.
Dikatakan Hery, kronologis penangkapan Fero bermula dari hasil diinterogasi penyidik terhadap tsk Rudi. Rudi mengaku jika mendapatkan barang haram itu dari tersangka Fero. Sehingga, tanpa membuang waktu, polisi langsung begerak untuk memancing kedua tersangka bertransaksi. Ketika transaksi narkotika golongan I akan dilakukan, polisi langsung menangkap Fero.
Sementara itu, tersangka Fero mengaku jika sabu itu adalah miliknya. Barang haram itu, didapati oleh tersangka dari daerah luar dari Kota Bengkulu. Dirinya sudah sejak 2 tahun lalu mengunakan sabu. Awalnya, terkena di Palembang dan hingga saat ini. \"Jika tidak makai sabu, saya tidak bisa bekerja,\" aku tersangka.
Terkait kasus ini, tersangka Fero dijerat dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(111)