JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tafsir baru atas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam membahas RUU bisa memunculkan dampak yang signifikan.
Karena suara DPD sudah diperhitungkan, secara teknis para senator itu harus memiliki ”fraksi” tersendiri untuk menyampaikan pandangannya. ”Secara teknis memang begitu,” ujar anggota Komisi II DPR Agus Purnomo saat dihubungi kemarin (28/3).
Dalam hal pembahasan RUU, peran DPD memang masih minimal. Namun, menurut Agus, komisi II sudah memberikan kesempatan kepada DPD untuk menyampaikan kewenangannya dalam pembahasan RUU.
”Sepanjang (RUU) berkaitan dengan daerah, kita di komisi II sudah melakukannya,” ujar politikus PKS itu.
Mengenai putusan MK, Agus menilai putusan lembaga konstitusi tersebut harus dipahami bahwa kewenangan DPD sebatas membahas RUU yang berkaitan dengan daerah.
Dalam hal pembahasan RUU APBN sekalipun, DPD dinilai bisa masuk, asal pembahasannya terkait dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagaimana amar putusan MK. ”(DPD membahas RUU APBN) itu memerlukan aturan teknis,” ujarnya.
Sikap yang diambil DPD, lanjut Agus, bukan mewakili suara senator dari setiap provinsi. Sebab, dengan masuknya DPD saja, dipastikan teknis pembahasan akan panjang dan berat.
Suara DPD harus diwakili melalui alat kelengkapan yang selama ini dijalankan DPD. ”Setahu saya di DPD ada komite-komite, jadi tidak 34 provinsi,” ujarnya lantas tertawa.
Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Ronald Rofiandri menilai batasan RUU yang bisa diusulkan dan dibahas DPD mengacu pada pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945. Frase ’’…rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah...” bukan mengonfirmasi bahwa yang dimaksud adalah judul RUU, tapi ruang lingkup RUU, termasuk perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Dengan demikian, lanjut Ronald, bukan hanya RUU Perubahan UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang bisa diusulkan dan pembahasannya menyertakan DPD. DPD juga bisa terlibat dalam membahas RUU APBN.
\"RUU yang mendukung berlangsungnya perimbangan keuangan dan daerah, mengingatkan di sinilah mandat keberadaan DPD,” ujar Ronald. (bay/c7/agm)
DPD Bisa Bahas RUU APBN
Jumat 29-03-2013,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 16-05-2026,15:46 WIB
Target 1.506 Koperasi Merah Putih di Bengkulu, Kenyataannya Belum Satu Pun Berjalan
Sabtu 16-05-2026,15:42 WIB
Vonis Bebas Korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Kejati Pastikan Kasasi ke Mahkamah Agung
Sabtu 16-05-2026,13:26 WIB
Edukasi Safety Riding: FIF Group Bengkulu Diajak Jaga Jarak Aman Berkendara Hingga Beri Tips Keselamatan
Sabtu 16-05-2026,14:24 WIB
Kejar Target UHC 2027, BPJS Kesehatan Bintuhan Sisir 2.755 Warga Kaur yang Belum Terdaftar
Sabtu 16-05-2026,13:55 WIB
Astra Motor Bengkulu Gencarkan Edukasi Safety Riding untuk Tekan Angka Kecelakaan
Terkini
Sabtu 16-05-2026,20:13 WIB
Tertarik Bergabung dengan Produsen Motor Terbesar? PT AHM Cari Talenta Berbakat untuk Head Office
Sabtu 16-05-2026,15:46 WIB
Target 1.506 Koperasi Merah Putih di Bengkulu, Kenyataannya Belum Satu Pun Berjalan
Sabtu 16-05-2026,15:42 WIB
Vonis Bebas Korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Kejati Pastikan Kasasi ke Mahkamah Agung
Sabtu 16-05-2026,15:33 WIB
Kejuaraan Daerah POSSBI Srikandi U-15 Regional Bengkulu 2026 Resmi Digelar
Sabtu 16-05-2026,15:31 WIB