Terganjal Peraturan Menteri, Tidak Bisa Dipasarkan BELAWAN – Di tengah krisis bawang yang melanda negeri ini, apa yang dilakukan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Sumatera Utara kemarin bisa dibilang ironis. Mereka memusnahkan 1.000 karung goni atau sekitar 9 ton bawang impor tangkapan petugas bea cukai dengan cara menggilas dengan menggunakan kendaraan berat. Sempat ada permohonan dari wali kota Medan agar bawang tersebut dilepas ke pasar sebagai bagian mengatasi krisis. Namun, permohonan tersebut ditolak. Kepala Bidang Tumbuhan BBKP Sumut Parlin R. Sitanggang mengatakan, pemusnahan bawang impor ilegal tersebut mengacu peraturan menteri (permen) pertanian tentang ketentuan impor produk hortikultura. ’’Kami sudah menjawab permohonan Pak Wali Kota Medan karena ini ada ketentuan dan penetapan peraturannya. Kecuali mendapat izin dari menteri pertanian, baru kita berani melempar ke pasaran,’’ kata Parlin. Sesuai dengan ketentuan peraturan menteri pertanian, ada empat pelabuhan laut yang merupakan jalur pintu masuk untuk 20 produk impor hortikultura yang disahkan. Yakni, Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Apabila ditemukan produk tersebut masuk tidak melalui empat pelabuhan tersebut, tentunya dinyatakan ilegal. Nah, ribuan kilogram bawang tersebut masuk lewat Pelabuhan Nibung, Kota Tanjung Balai. ’’Sesuai ketentuan, tetap harus dimusnahkan atau tidak boleh dipasarkan. Pemusnahan ini juga sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai,’’ tegas Parlin. Ribuan kilogram bawang tersebut disita petugas bea cukai dari kapal motor (KM) Bunga Tanjung di perairan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Asahan. Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung Rahmadi Effendi Hutahaean mengatakan, penggagalan masuknya sembilan ton bawang impor selundupan itu berkat kerja sama yang dilakukan dalam mengantisipasi dan mencegah masuknya barang secara ilegal. Penyidik bea cukai telah menetapkan dua orang tersangka. Para tersangka ditetapkan melanggar pasal 7 (a) ayat 2 jo pasal 102 (a) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, atau telah diatur dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 dengan sanksi pidana ancaman sepuluh tahun penjara. ’’Ini jelas melanggar ketentuan undang-undang kepabeanan sehingga didenda dengan material sedikitnya Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,’’ kata Rahmadi. (rul/jpnn/c4/ca)
9 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan
Jumat 29-03-2013,09:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,16:26 WIB
6 Tahun Program Takziah Berjalan, Wali Kota Bengkulu Konsisten Hadir Malam Ketiga
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,16:28 WIB
Skema Mark Up Terkuak, 9 Tersangka Korupsi Proyek PLTA Musi Rugikan Negara Rp13 Miliar
Sabtu 28-03-2026,14:45 WIB
Kabar Gembira, Petani Mukomuko Bakal Diguyur Bantuan Replanting Rp60 Juta Per Hektare
Terkini
Minggu 29-03-2026,13:29 WIB
Warga Tangkap Terduga Begal di Sindang Kelingi, Satu Pelaku Kabur
Sabtu 28-03-2026,21:00 WIB
Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat
Sabtu 28-03-2026,18:13 WIB
Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,17:14 WIB