Terganjal Peraturan Menteri, Tidak Bisa Dipasarkan BELAWAN – Di tengah krisis bawang yang melanda negeri ini, apa yang dilakukan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Sumatera Utara kemarin bisa dibilang ironis. Mereka memusnahkan 1.000 karung goni atau sekitar 9 ton bawang impor tangkapan petugas bea cukai dengan cara menggilas dengan menggunakan kendaraan berat. Sempat ada permohonan dari wali kota Medan agar bawang tersebut dilepas ke pasar sebagai bagian mengatasi krisis. Namun, permohonan tersebut ditolak. Kepala Bidang Tumbuhan BBKP Sumut Parlin R. Sitanggang mengatakan, pemusnahan bawang impor ilegal tersebut mengacu peraturan menteri (permen) pertanian tentang ketentuan impor produk hortikultura. ’’Kami sudah menjawab permohonan Pak Wali Kota Medan karena ini ada ketentuan dan penetapan peraturannya. Kecuali mendapat izin dari menteri pertanian, baru kita berani melempar ke pasaran,’’ kata Parlin. Sesuai dengan ketentuan peraturan menteri pertanian, ada empat pelabuhan laut yang merupakan jalur pintu masuk untuk 20 produk impor hortikultura yang disahkan. Yakni, Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Apabila ditemukan produk tersebut masuk tidak melalui empat pelabuhan tersebut, tentunya dinyatakan ilegal. Nah, ribuan kilogram bawang tersebut masuk lewat Pelabuhan Nibung, Kota Tanjung Balai. ’’Sesuai ketentuan, tetap harus dimusnahkan atau tidak boleh dipasarkan. Pemusnahan ini juga sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai,’’ tegas Parlin. Ribuan kilogram bawang tersebut disita petugas bea cukai dari kapal motor (KM) Bunga Tanjung di perairan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Asahan. Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung Rahmadi Effendi Hutahaean mengatakan, penggagalan masuknya sembilan ton bawang impor selundupan itu berkat kerja sama yang dilakukan dalam mengantisipasi dan mencegah masuknya barang secara ilegal. Penyidik bea cukai telah menetapkan dua orang tersangka. Para tersangka ditetapkan melanggar pasal 7 (a) ayat 2 jo pasal 102 (a) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, atau telah diatur dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 dengan sanksi pidana ancaman sepuluh tahun penjara. ’’Ini jelas melanggar ketentuan undang-undang kepabeanan sehingga didenda dengan material sedikitnya Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,’’ kata Rahmadi. (rul/jpnn/c4/ca)
9 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan
Jumat 29-03-2013,09:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,11:37 WIB
Lahan Kosong Disulap Jadi Kebun Produktif, Inovasi Dinas ESDM Bengkulu Tuai Apresiasi Sekda
Selasa 04-08-2026,11:02 WIB
Jangan Mudah Percaya Isu, Bantuan Pangan Mukomuko Dipastikan Hanya Beras 30 Kg
Selasa 04-08-2026,11:29 WIB
110 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap, Operasi Musang Nala Bengkulu Catat Hasil Maksimal
Selasa 04-08-2026,11:25 WIB
Polda Bengkulu Libatkan OJK Usut Tuntas Kasus Cik Oboy, Aliran Dana dan Aset Terus Diburu
Selasa 04-08-2026,12:59 WIB
Danamon Hadirkan Edukasi Finansial dan Fasilitas Perpustakaan untuk Pelajar Jambi
Terkini
Selasa 04-08-2026,12:59 WIB
Danamon Hadirkan Edukasi Finansial dan Fasilitas Perpustakaan untuk Pelajar Jambi
Selasa 04-08-2026,11:37 WIB
Lahan Kosong Disulap Jadi Kebun Produktif, Inovasi Dinas ESDM Bengkulu Tuai Apresiasi Sekda
Selasa 04-08-2026,11:33 WIB
Lihat Kecelakaan di Pantai Panjang, Kapolda Bengkulu Langsung Hentikan Kendaraan dan Bantu Korban
Selasa 04-08-2026,11:29 WIB
110 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap, Operasi Musang Nala Bengkulu Catat Hasil Maksimal
Selasa 04-08-2026,11:25 WIB