\"Perusahaan wajib mengutamakan K3. Supaya karyawan yang bekerja di perusahaan dapat berjalan dengan aman dan lancar,\" tegas Sekretaris Disnosnakertrans H Mulyadi didampingi Kabid Tenaga Kerja, Sukarna.
Kewajiban perusahaan itu tertera dan diamanatkan di UU Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Bagi pengusaha ataupun perusahaan yang tidak taat UU yang berlaku bisa dipidana sesuai dengan aturan yang ada. \"Kita minta tidak ada perusahaan yang melanggar. Jika tidak, bakal berhadapan dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku,\" katanya. (900)