Sertifikat Prona Rp 500 Ribu

Kamis 28-03-2013,17:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Badan Pertanahan Nasional (BPN) di pusat dan daerah telah menyatakan pengurusa  sertifikat prona bagi warga tak mampu tidak dipungut bayaran alias gratis. Namun realisasi dilapangan, mengurus sertifikat prona tidaklah gratis seperti yang disosialisasikan dan digembar-gemborkan tersebut. Setiap warga yang mau membuat sertifikat prona harus membayar Rp 550 ribu persertifikat.

Kepala Desa Ujung Karang, Adnan Bustari mengakui adanya biaya pengurusan sertifikat prona itu. Dengan alasan untuk biaya pengukuran, pengecekan, hingga pemetaan lokasi tanah warga miskin yang dilakukan oleh Petugas BPN Kabupaten Benteng. \"Bukan pungutan namun biaya pengurusan prona sirtifikat,\" kata Adnan.

Adnan mengklaim semua warga setuju dengan pemberlakuan biaya tersebut. Sejauh ini katanya bekum ada warga yang memprotes biaya tersebut pada dirinya. \"Warga setuju jika biaya prona sirtifikat itu sebesar Rp 550 ribu/persil, tidak ada yang protes,\" ujarnya. Sementara itu, Plt Kepala BPN Benteng, Yuslin, belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan pungutan  prona sertifikat tersebut.

Karena, yang bersangkutan masih berada di Polres Bengkulu utara, guna mengurusi persoalan lahan PT Bio Nusantara yang didemo warga beberapa waktu lalu tersebut. \" Bapak tidak ada dikantor, lagi ngurus persoalan lahan PT Bio di Polres BU,\" kata seorang staf diruanggannya, yang enggan disebutkan identitasnya. (111)

Tags :
Kategori :

Terkait