\"Selama ini yang menarik retribusi pasar pihak desa, akan kita ubah kita yang mengelolanya. Untuk dimasukan kedalam PAD sehingga meningkat,\" ucap Kadisprindagkop dan UKM Benteng, H. Amirul, SH.
Kebijakan ini bertujan agar retribusi pasar tersebut tidak mengalami kebocoran. Dasar hukumnya yaitu Perda No 1 Tahun 2012 tentang retribusi.
Untuk mengantisipasi gejolak ditingkat desa, hari ini Desprindagkop dan UKM mengumpulkan pedagang, Kades guna rapat bersama membahas perihal retribusi pasar ini. Memang diakuinya, sebelum melakukan pungutan retribusi itu, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi. Bagi hasil ditingkat desa juga menjadi pembahasan bersama dalam rapat tersebut.
Selama masih dikelola dan dipunggut oleh petugas desa, besaran pungutan pasar itu bervariasi, mulai dari senilai Rp 500 ribu hingga Rp 800/bulan. Hal itu, sesuai dengan kesepakatan masing - masing desa. Namun, jika sudah dikelola dan dipunggut oleh Disprindagkop dan UKM maka pungutan retribusi itu disesuaikan melalui hasil keputusan bersama. \" Untuk besaran retribusi pasar masih kita godok dan dibahas bersama dalam rapat itu,\" pungkasnya. (111)