BENGKULUEKSPRESS.COM – Tindakan oknum kades di salah satu desa di Kecamatan Ulu Manna berinsial Bu (50) sungguh memalukan. Pasalnya, sosok pria dituakan di desa dan seharusnya menganyomi masyarakat justru kedapatan sedang ngamar dengan wanita bukan muhrim di salah satu hotel di Kota Manna.
Kades tersebut tertangkap di salah satu kamar hotel saat sedang berlangsungnya operasi aman narkoba yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polres BS beberapa waktu lalu.
Saat digerebek, Bu masih mengenakan pakaian lengkap. Ia mengenakan kemeja kotak-kotak berwana putih, hitam dan merah tengah duduk di kasur kamar hotel. Sedangkan wanita yang diduga selingkuhannya bersembunyi di kamar mandi yang akhirnya wanita selingkuhan kades tersebut keluar dan menampak diri.
Mungkin karena malu, sang wanita yang mengenakan daster warna hitam menutupi kepalanya dengan handuk berwarna putih. Tidak hanya itu, wanita tersebut juga menutupi wajahnya saat diinterogasi petugas. Bahkan, ketika petugas menanyakan identitas atau surat bukti pernihakan, keduanya hanya gelagapan dan tidak bisa membuktikannya.
BACA JUGA:Viral! 6 Siswi SMP di Bengkulu Selatan Lakukan Perundungan, Dipicu Masalah Percintaan
Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten BS, Hamdan Syarbaini SSos menanggapi hal tersebut dan memastikan akan memproses yang bersangkutan karena telah membuat tindakan yang memalukan.
Ia juga menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat yang ditujukan terhadap Camat Ulu Manna dan Kadis PMD BS untuk melakukan penelusuran dan membina oknum Kades tersebut pada Rabu (6/12) lalu.
“Saya sudah menerima informasi tersebut dan memang saat itu saya belum langsung turun tangan. Saya sudah surati Camat dan Kadis PMD, saat ini yang bersangkutan masih proses pemeriksaan camat. Nanti setelah semua selesai, maka kami akan tindaklanjuti,” ujar Hamdan kepada BE, di ruang kerjanya, Jumat (8/12) pagi.
BACA JUGA:Suzuki Pick Up Terbakar di SPBU Kutau Bengkulu Selatan, Begini Kronologisnya
Lebih lanjut, Hamdan juga menerangkan jika nanti hasil pemeriksaan membutikan bahwa Kades tersebut telah melakukan tindakan amoral dan terbukti selingkuh serta berbuat tak senonoh. Tidak menutup kemungkinan sanksi tegas akan menanti, bahkan Kades terancam dipecat dari jabatan karena dianggap meresahkan masyarakat dan telah membuat malu.
“Jika alat bukti dan hasil pemeriksaan lengkap, kami akan tunggu prosesnya dari camat dan PMD. Karena penanganan kasus seperti ini tidak bisa tergesa-gesa,” terangnya.
Hamdan juga menambhakan, pihaknya kan memastikan penganan laporan tersebut secara terbuka dan profesional. Bahkan, pembinaan akan dilakukan untuk memastikan sang kades tidak melakukan tindakan amoral.
“Kita lakukan pembinaan dan hasil laporannya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Hamdan. (117)