Terkait banyak calon DPRD kabupaten/kota yang masuk ke partai lain dan kembali mencalonkan diri. Okti menegaskan anggota DPRD tersebut bisa dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) oleh partai sebelumnya, kecuali parati asal caleg tersebut tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014. \"Kalau partai asalnya lolos, harus berpedoman pada Peraturan KPU itu, kecuali bagi anggota DPRD yang partai asalnya tidak lolos dibenarkan loncat partai tanpa harus mendapatkan izin dari partai asalnya,\" terang Okti.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi (DPP) PKPI Bengkulu, Ir H Sudirman Saleh MM memastikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi kadernya loncat ke partai lainnya. Sanksi itu diberikan karena PKPI dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014. \"Memang ada beberapa kader PKPI yang sudah mendaftar ke partai lain. Jika dia tidak kembali maka akan kita pecat dari PKPI. Bagi yang menjabat sebagai anggota DPRD maka akan kita PAW-kan,\" tegas Sudirman.(400)