Jika janin yang keguguran berumur di bawah empat bulan, maka menurut Fatwa Al-Lajnah ad Da’imah di atas tidak diakikahi walaupun telah tampak jenis kelaminnya laki-laki atau perempuan.(**)
Akikah Adalah Ibadah Sekali Seumur Hidup
Jumat 01-12-2023,21:05 WIB
Editor : Jamal Maarif
Kategori :