BENGKULU, BE – Pleno hasil pemungutan suara terus menuai protes dari para saksi. Kali ini aksi protes dilakukan saksi pasangan nomor urut 8 Leni Hartati Jhon Latif-Sudoto. Saksi pasangan ini memperotes pleno tingkat PPK yang digelar ke kantor Camat Muara Bangkahulu, kemarin.
Protes ini dilakukan saat PPK memutuskan hasil pleno sekitar pukul 14.00 WIB kemarin karena pemindahan lokasi pleno menanyakan perihal kotak suara yang sebelumnya diinapkan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), namun plenokan ke Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kami mempertanyakan atas dasar apa penyelenggara memindahkan kotak suara yang awalnya diinapkan di PPS. Namun tiba-tiba tanpa konfimasi malah diinapkan ditingkat PPK dan diplenokan di PPK. Kalau seperti ini tanpa koordinasi perlu dipertanyakan,” tanya saksi Leni-Sudoto, Sihotang.
Perdebatan sengit pun terus terjadi antara saksi pasangan nomor 8 dan PPK. Puluhan saksi pasangan ini pun masuk ke tempat pleno PPK sebagai aksi protes mereka terhadap pleno tersebut.
Sontak, hal ini cukup mengejutkan pelaksanaan pleno, atas kericuhan ini anggota Polres Bengkulu yang terus melakukan pengawalan tersebut langsung menurunkaan tim. Tak ketinggalan, Kapolres Bengkulu, AKBP H Joko Suprayitno SST MK yang mendapati informasi tersebut langsung turun untuk menenangkan suasana tersebut namun tidak membuahkan hasil. Massa baru tenang ketika mendapatkan kejelasan dari pihak PPK bahwa kebijakan tersbeut bukan dari PPK, melainkan langsung dari KPU.
\"Kami sama sekali tidak setuju dengan keputusan ini, karena seharuasnya pleno dilakukan di PPS masing-masing, bukan di Kecamatan. Ada apa ini sehingga bisa dilaksanakan di kecamatan, dan ini akan berdampak terhadap hasil Pilwakot yang tidak fair,” ungkap, Sihotang.
Terkait atas insiden tersebut, Ketua PPK Muara Bangkahulu, Udi Rapturius menilai protes yang dilakukan tim Leni-Sudoto salah alamat. Karena masalah tempat pleno merupakan sepenuhnya kebijakan KPU, sedangkan PPK dan PPS hanya menjalankan tugas atas perintah KPU.
\"Kami anggap salah alamat jika aksi protes disampaikan kepada kami, karena kami PPK dan PPS ini hanya menjalankan apa yang diperintah oleh KPU. Jadi kalau mau protes silahkan ke KPU saja, karena kami juga tidak bisa memutuskannya. Namun ini kami anggap sebuah masukan,” ungkap Udi.
Setelah diberikan penjelasan oleh PPK prihal tempat pleno tersebut, para saksi pun berupaya untuk menerimanya dengan konsekuensinya, para saksi pasangan Leni-Sudoto dibeberapa PPS dan PPK menolak untuk menandatangani hasil pleno tersebut.
Rapat pleno di tingkat PPK Muara Bangkahulu ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 17.30 WIB kemarin sore. Usai menggelar pleno, semua kotak dan surat suara dibawa ke KPU Kota Bengkulu untuk diamankan. (400)