BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menyosialisasikan kenaikan tarif Retribusi Parkir di jalan umum di wilayah tersebut yang diterapkan mulai 1 Januari 2024.
Tarif parkir khusus kendaraan roda dua yaitu menjadi Rp2 ribu yang sebelumnya Rp1 ribu dan kendaraan roda empat menjadi Rp3 ribu dari sebelumnya Rp2 ribu.
"Sosialisasi ini memberikan wawasan dan pembekalan tentang etika kepada para juru parkir di Kota Bengkulu dalam memberikan pelayanan dan mulai 1 Januari 2024 tarif parkir akan naik," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson di Bengkulu, Rabu (29/11/2023).
Ia menyebutkan meskipun pengelolaan parkir dikelola langsung oleh juru parkir tanpa orang ketiga atau kedua, para juru parkir akan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan hingga seragam.
BACA JUGA:Kampanye Hari Pertama, Dukungan dari Masyarakat Rejang Lebong Mengalir ke Apt Destita Khairilisani
BACA JUGA:Program Bioflok Terancam Tak Terealisasi, DPRD Provinsi Bengkulu Sarankan Pemprov Lakukan Ini
Hal tersebut diharapkan agar pelayanan juru parkir kepada konsumen menjadi lebih baik dan PAD parkir di Kota Bengkulu maksimal.
Pada 2023, Pemkot Bengkulu menetapkan target PAD retribusi parkir sebesar Rp9 miliar dan saat ini realisasinya belum mencapai 100 persen.
"Untuk sementara ini baru tercapai 50 persen dan kita sudah menyurati pihak ketiga pengelola parkir tersebut agar paling lama Desember ini sisanya harus terbayarkan semua," kata Eddyson.
Namun setelah dilakukan kenaikan tarif ini nantinya pada 2024, dan parkir dikelola langsung oleh jukir, jumlah target PAD dari sektor parkir ini ditetapkan Rp 11 miliar. (Adv)