BENGKULUEKSPRESS.COM - Saat terjadi musibah meninggal dunia, kita sebagai umat muslim yang masih diberikan kesempatan hidup oleh Allah SWT, menyempatkan untuk bertakziah jika ada teman ataupun kerabat yang meninggal dunia. Dan saat takziah, terkadang kita melakukan salat jenazah. Walaupun lazim dilakukan, sebenarya berapa sih jumlah takbir dalam salat jenazah.
Dari Abdurrahman bin Abu Laila, beliau berkata,
كَانَ زَيْدٌ يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا أَرْبَعًا، وَإِنَّهُ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ خَمْسًا، فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُهَا
“Zaid biasa bertakbir empat kali (mensalati) jenazah kami. Namun, suatu ketika, ia bertakbir sebanyak lima kali. Saya pun bertanya padanya. Ia menjawab, ‘Sebanyak itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir.’” (HR. Muslim no. 957)
BACA JUGA:Taman Gantung Babilonia, Tanda Cinta Sang Raja Pada Permaisuri
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang berapakah jumlah takbir salat jenazah, menjadi dua pendapat. Pendapat pertama, takbir salat jenazah sebanyak empat kali takbir, tidak boleh lebih dari itu. Ibnul Mundzir rahimahullah menyandarkan pendapat ini kepada mayoritas ulama. Bahkan, Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengutip bahwa pendapat tersebut adalah ijma’. (Lihat Al-Ausath, 5: 429 dan Al-Istidzkar, 8: 238)
Mereka berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abdur Razaq dengan sanadnya dari Abu Wail, beliau berkata, “Dulu, para sahabat bertakbir pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak tujuh, lima, atau empat kali. Sampai pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, kemudian Umar mengumpulkan para sahabat dan bertanya kepada mereka. Maka, setiap orang menyampaikan pendapat mereka masing-masing. Maka, Umar menyatukan menjadi empat kali takbir sebagaimana salat yang paling panjang, yaitu salat zuhur.” [HR. Abdur Razaq, 3: 479. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa sanadnya hasan (Fathul Baari, 3: 202)]
BACA JUGA:Termasuk Salah Satu Tujuh Keajaiban Dunia, Kenapa Petra begitu Spesial?
Pendapat kedua, bolehnya takbir lebih dari empat kali. Hal ini karena perbuatan tersebut dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian pula, perbuatan tersebut dilakukan oleh sebagian sahabat dan disaksikan oleh sahabat yang lain tanpa ada pengingkaran dari mereka.
Pendapat kedua ini adalah pendapat yang kuat dan mengumpulkan dalil-dalil yang ada berkaitan dengan masalah ini. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melarang bertakbir lebih dari empat kali. Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang melakukannya dan demikian pula para sahabat setelahnya. Lalu, bagaimana mungkin hal itu ditinggalkan padahal ada dalilnya? Sedangkan yang dilakukan oleh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu statusnya adalah marfu’ (dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Hal ini karena sebagian sahabat senior melakukan hal tersebut disaksikan oleh sahabat yang lain, tanpa ada penyelisihan atau pengingkaran oleh satu pun di antara mereka.
BACA JUGA:RI Tak Akan Akui Negara Israel, Menlu Keluarkan Aturan Larang Kibarkan Bendera Israel
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
وَهَذِهِ آثَارٌ صَحِيحَةٌ، فَلَا مُوجِبَ لِلْمَنْعِ مِنْهَا، وَالنَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يَمْنَعْ مِمَّا زَادَ عَلَى الْأَرْبَعِ، بَلْ فَعَلَهُ هُوَ وَأَصْحَابُهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Dan ini adalah asar-asar yang sahih, sehingga tidak ada dalil yang mengharuskan untuk melarang bertakbir lebih dari empat kali. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melarang takbir lebih dari empat kali, bahkan beliau sendiri melakukannya dan para sahabat setelah beliau juga melakukannya.” (Zadul Ma’ad, 1: 489)
Adapun yang dilakukan oleh ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tidaklah dapat dinilai sebagai ijma’. Akan tetapi, hal itu dinilai sebagai perubahan fatwa dengan adanya perubahan zaman karena ada maslahat yang hendak dicapai pada saat itu. Hal itu bukan berarti mengubah hukum yang sudah ada sebelumnya.
BACA JUGA:Bangka Botanical Garden, Destinasi Agrowisata di Pangkal Pinang
Berdasarkan penjelasan ini, seseorang boleh bertakbir lebih dari empat kali ketika salat jenazah. Sesekali seseorang bertakbir lebih dari empat kali untuk menjelaskan kepada kaum muslimin bahwa demikianlah sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, jika seseorang ingin kontinyu dengan satu cara saja, maka hendaknya dia bertakbir empat kali, karena hadis-hadis yang menunjukkan tentang takbir empat kali itu jumlahnya lebih banyak. (Lihat Ahkam Al-Jana’iz, karya Al-Albani hal. 111-114) Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin.(**)